Advertisement
KPK Ingatkan Pemerintah Terkait Pemberian Insentif ke Sektor Usaha Harus Perhatikan Tata Kelola
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. - Antara/Hafidz Mubarak A
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Pemerintah gencar memberi insentif untuk mendorong minat investasi dan daya beli masyarakat. Hanya saja, pemberian insentif itu harus diberikan dengan memerhatikan prinsip tata kelola.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan bahwa adanya insentif pajak dari pemerintah pada sektor usaha harus diimbangi dengan transapransi dan tata kelola yang baik.
Advertisement
Hal itu untuk mencegah terjadinya potensi kebocoran yang rawan disalahgunakan. "Saya kira sejumlah inovasi bisa dilakukan dengan tujuan jangka panjang sehingga ketemu keseimbangan," ujar Saut, Rabu (26/6/2019).
Tak hanya itu, Saut juga mengingatkan agar selalu ada keterbukaan atau tranparansi dan menghindari konflik kepentingan. Keduanya dinilai rawan yang berujung pada korupsi.
BACA JUGA
Namun demikian, Saut mengatakan bahwa KPK juga memiliki prioritas dalam meningkatkan pendapatan negara.
Pencegahan korupsi dari penyalahgunaan perpajakan juga masuk dalam Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas KPK).
"Baru tentang penasihat pajak yang lebih efisien dan efektif serta berkeadilan," kata Saut.
Sekjen Transparency International Indonesia (TII) Dadang Trisasongko mengatakan perlu adanya pengawasan yang ketat terhadap para pegawai pajak yang jabatannya memiliki risiko tinggi terhadap korupsi.
Selain itu, pemerintah juga perlu mendorong atau meningkatkan kepatuhan pelaporan harta kekayaan para pegawai dan memberikan sanksi berat bagi yang tidak patuh. Dalam hal ini, transpansi menjadi nilai yang sangat penting.
"Selain itu, mengefektifkan sistem pelaporan atau whistleblowing system di dalam Dirjen Pajak. Sistem ini sebaiknya juga bisa menangani laporan oleh masyarakat," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Wali Kota Jogja Keluarkan Edaran Larangan Kembang Api Tahun Baru
Advertisement
Menikmati Senja Tenang di Pantai Kerandangan Senggigi Lombok Barat
Advertisement
Berita Populer
- BNPB Terapkan Pola Kerja 18 Jam Percepat Huntara di Sumatera
- Pendapatan Box Office Disney 2025 Tembus Rp100 Triliun
- Basarnas Hentikan Pencarian Korban Banjir Aceh, Beralih ke Pemantauan
- Perayaan Natal Dunia Serukan Perdamaian untuk Palestina dan Ukraina
- BNPB Nilai Modifikasi Cuaca Efektif Tekan Hujan di Sumatera
- Ketersediaan Telur Ayam Nasional Aman hingga Lebaran
- Menikmati Senja Tenang di Pantai Kerandangan Senggigi Lombok Barat
Advertisement
Advertisement



