Advertisement
KPK Ingatkan Pemerintah Terkait Pemberian Insentif ke Sektor Usaha Harus Perhatikan Tata Kelola
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. - Antara/Hafidz Mubarak A
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Pemerintah gencar memberi insentif untuk mendorong minat investasi dan daya beli masyarakat. Hanya saja, pemberian insentif itu harus diberikan dengan memerhatikan prinsip tata kelola.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan bahwa adanya insentif pajak dari pemerintah pada sektor usaha harus diimbangi dengan transapransi dan tata kelola yang baik.
Advertisement
Hal itu untuk mencegah terjadinya potensi kebocoran yang rawan disalahgunakan. "Saya kira sejumlah inovasi bisa dilakukan dengan tujuan jangka panjang sehingga ketemu keseimbangan," ujar Saut, Rabu (26/6/2019).
Tak hanya itu, Saut juga mengingatkan agar selalu ada keterbukaan atau tranparansi dan menghindari konflik kepentingan. Keduanya dinilai rawan yang berujung pada korupsi.
BACA JUGA
Namun demikian, Saut mengatakan bahwa KPK juga memiliki prioritas dalam meningkatkan pendapatan negara.
Pencegahan korupsi dari penyalahgunaan perpajakan juga masuk dalam Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas KPK).
"Baru tentang penasihat pajak yang lebih efisien dan efektif serta berkeadilan," kata Saut.
Sekjen Transparency International Indonesia (TII) Dadang Trisasongko mengatakan perlu adanya pengawasan yang ketat terhadap para pegawai pajak yang jabatannya memiliki risiko tinggi terhadap korupsi.
Selain itu, pemerintah juga perlu mendorong atau meningkatkan kepatuhan pelaporan harta kekayaan para pegawai dan memberikan sanksi berat bagi yang tidak patuh. Dalam hal ini, transpansi menjadi nilai yang sangat penting.
"Selain itu, mengefektifkan sistem pelaporan atau whistleblowing system di dalam Dirjen Pajak. Sistem ini sebaiknya juga bisa menangani laporan oleh masyarakat," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Ingin Konflik Iran Cepat Usai, Tekanan Justru Meningkat
- Pelecehan Berlangsung 8 Tahun, DPR Kejar Keadilan Korban Syekh AM
- Sebelum ke Beijing, Trump Kejar Gencatan Senjata dengan Iran
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
Advertisement
10 Berita Terpopuler Pagi Ini di Harianjogja.com, Jumat 27 Maret 2026
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY Hari Ini Kamis 26 Maret 2026 Terbaru
- Harga Emas Pegadaian Naik Hari Ini 26 Maret, UBS Tembus Rp2,86 Juta
- Jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis Hari Ini Kamis 26 Maret 2026
- Samsung Rilis Galaxy A57 dan A37, Bawa Rating IP68 dan Update 6 Tahun
- Bocah Meninggal Tenggelam di Selokan Mantrijeron Saat Acara Keluarga
- Jadwal KA Prameks Jogja Kutoarjo Terbaru Hari Ini Kamis 26 Maret 2026
- Donald Trump Tolak Usul Netanyahu Picu Pemberontakan Rakyat di Iran
Advertisement
Advertisement







