Advertisement
Bersamaan dengan Pembacaan Putusan MK, Warga NU Diajak Gelar Istighosah di Daerah
Suasana sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). - ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Advertisement
Harianjogja.com, BEKASI - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) hari ini, Kamis (27/6/2019).
Warga Nahdlatul Ulama (NU) di Indonesia akan melaksanakan istighotsah dalam rangka mendoakan keselamatan bangsa dan negara bertepatan dengan pembacaan putusan tersebut.
Advertisement
"Kami sudah menyebar surat imbauan kepada pengurus wilayah, cabang, maupun lembaga dan badan otonom NU untuk melaksanakan istighotsah pada pukul 05.00 WIB waktu setempat di daerah masing-masing," ujar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Bidang Hukum, HAM dan Perundang-undangan, Robikin Emhas di Bekasi, Rabu (26/6/2019) malam.
Dalam Surat Edaran bernomor 3570/C.I.34/06/2019 disebutkan bahwa istighotsah dilakukan dua hari berturut mulai pada 27-28 Juni 2019 di wilayah masing-masing.
BACA JUGA
Surat yang ditandatangani oleh Pejabat Rais Aam KH Muftachul Akhyar, Katib Aam KH KH Yahya Chalil, Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj, serta Sekretaris Jenderal PBNU Helmy Faishal Zaini juga mengimbau pengurus NU di daerah untuk mengikutsertakan pondok pesantren dan masyarakat sekitar.
"Instruksi itu termasuk melibatkan lembaga yang menaungi bidang pesantren," katanya.
Robikin mengatakan, edaran tersebut merupakan upaya NU di bidang keagamaan dan kebangsaan untuk ikut serta menjaga keselamatan bangsa dan negara.
Seluruh pengurus di 34 provinsi di Indonesia juga diimbau untuk mengantisipasi segala bentuk mobilisasi terhadap warga NU di daerahnya untuk tidak datang ke Jakarta saat putusan berlangsung.
"Ikuti saja di televisi dan media elektronik. Banyak yang menyiarkan secara langsung," katanya.
Momentum putusan MK, kata Robikin, harus disikapi masyarakat secara dewasa untuk hormat dan patuh pada apapun hasilnya.
"Putusan MK itu berlaku final dan mengikat bagi seluruh warga negara, sehingga kita harus patuh dan hormat," katanya.
Robikin berharap tidak perlu ada lagi perdebatan di tengah masyarakat terkait Pilpres usai putusan yang diucapkan oleh majelis hakim.
Ia yakin bahwa putusan yang akan diucapkan oleh hakim didasari atas fakta persidangan serta bukti yang kuat atas hasil sidang terbuka yang melibatkan pihak bersengketa.
"Apa yang akan diputus oleh hakim adalah keputusan yang adil berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa sesuai kalimat pertama Pancasila," ujarnya.
Pihaknya juga mengajak pihak yang berperkara untuk berbuat yang terbaik bagi bangsa Indonesia.
BACA JUGA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- IAGI Ungkap Dua Penyebab Dugaan Sinkhole di Limapuluh Kota
- Indonesia Larang Impor Daging Babi dari Spanyol akibat Wabah ASF
- Bareskrim Selidiki Dugaan Kejahatan Lingkungan di Banjir Bandang Aceh
- Kim Jong Un Klaim Uji Rudal Hipersonik Respons Situasi Global
- Venezuela Bergejolak Usai Maduro Ditangkap Pasukan AS
Advertisement
Advertisement
Korea Selatan Perpanjang Bebas Biaya Visa hingga Juni 2026
Advertisement
Berita Populer
- Sekretariat Kabinet Jelaskan Pasal Krusial KUHP dan KUHAP Baru
- Babak Pertama: PSS Sleman Tertinggal 0-1 dari Kendal Tornado
- BGN Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Mulai 8 Januari
- Bos Sritex Nilai Dakwaan Korupsi Prematur di Sidang Tipikor
- Warga Gunungkidul Tertipu Renovasi Masjid, Bangunan Telanjur Dibongkar
- Bus Wisata Asal Lampung Terbakar di Tol Cikampek
- Rawan Kecelakaan, Jembatan di Sendangrejo Akan Diperlebar
Advertisement
Advertisement





