Advertisement
Bukan Terkait Suap Jabatan di Kemenag, Lukman Sebut Uang 30 Ribu USD Pemberian dari Arab Saudi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin bersaksi dalam persidangan perkara kasus jual beli jabatan kementerian agama (Kemenag) dengan terdakwa Haris dan Kepala Kantor Kabupaten Gresik Kemenag Jawa Timur Muafaq Wirahadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019).
Dalam kesaksiannya, Menag mengakui uang 30 ribu USD yang disita dari laci ruang kerjanya oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan pemberian dari pejabat Keerajaan Arab Saudi.
Advertisement
Jaksa KPK, awalnya mengkonfirmasi sitaan penyidik KPK uang sebesar Rp 180 juta dan 30 ribu USD yang ditemukan dilaci kerja Lukman.
Lukman pun menjelaskan bahwa uang tersebut berasal dari tiga sumber yakni, dana operasional menteri, sisa honorarium dan sisa perjalanan dinas baik dalam negeri maupun luar negeri.
Kemudian, jaksa juga meminta rincian uang 30 ribu US$ yang didapat Lukman. Menag pun menyebut uang tersebut didapat dari Panitia Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) yang digelar di Indonesia.
Menurut Lukman, agenda tersebut merupakan bagian dari panitia acara yang diselenggarakan Kepala Atase Agama Kedutaan Besar Arab Saudi untuk Indonesia Syeikh Saad Bin Husein An Namasi dan pendahulunya Syeikh Ibrahim bin Sulaiman Alnughaimshi .
"Di ruang kerja [uang diterima Lukman]," kata Lukman.
Lukman pun menjelaskan uang tersebut diberikan karena dua keluarga Kerajaan Arab Saudi tersebut mengapresiasi penyelenggaraan MTQ di Indonesia. Meski begitu, Lukman mengakui awalnya sempat menolak menerima uang tersebut.
"Awalnya saya tidak terima, dia memaksa, saya terima. Tradisi di Arab itu, dia kalau senang bisa kasih hadiah. Dia bilang saja, terserah gunakan untuk khairiyah, kebajikan. Itu pertengahan atau akhir tahun lalu 2018. Bahkan, saya lupa masih menyimpan dollar itu," ujar Lukman
Lukman mengklaim sebagai penyelenggara negara tidak dapat menerima gratifikasi dari pihak manapun, apalagi dalam bentuk uang.
"Saya katakan, bahwa saya tidak berhak menerima ini. Saya tahulah, sebagai penyelenggara negara tidak boleh menerima gratifikasi," tutur Lukman
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum dengan terdakwa Harris, Menag Lukman Hakim Saifuddin diduga menerima sejumlah uang sebesar Rp 70 juta yang diduga untuk membantu memuluskan jabatan Harris sebagai Kakanwil Jawa Timur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Erupsi Lagi, Gunung Semeru Semburkan Awan Panas Guguran
- Ini Profil Keseharian Harvey Moeis Suami Sandra Dewi yang Terseret Korupsi PT Timah
- Perbaikan Jalur Pantura Demak-Kudus Ditarget Rampung Sebelum April 2024
- Gugatan Sengketa Pilpres, Mahfud MD Serukan Kembalian Maruah MK
- PGI Meminta Agar Kasus Kekerasan di Papua Diusut Tuntas
Advertisement
Jadwal KA Bandara YIA Kulonprogo-Stasiun Tugu Jogja, Jumat 29 Maret 2024
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Kejagung Tetapkan Harvey Moeis Suami Artis Sandra Dewi Jadi Tersangka Korupsi Timah
- Prabowo Akan Pasang Foto SBY di Istana Presiden Baru
- AHY Sebut Prabowo Minta Demokrat Siapkan Kader Terbaik untuk Duduk di Kabinet
- BMKG Prediksi Cuaca Kota Besar di Indonesia Cenderung Kondusif
- Korlantas Siapkan Rekayasa Antisipasi 70 Juta Kendaraan Mudik Lebaran 2024
- Jembatan di Baltimore AS Ambruk Ditabrak Kapal, Enam Orang Hilang, Kemenlu RI Pastikan Tidak Ada Korban WNI
- Berikan Diskon Tambah Daya di Bulan Ramadan, PLN Dorong Petumbuhan Ekonomi
Advertisement
Advertisement