Advertisement
JUAL BELI JABATAN : Kesaksian Menag Lukman di Persidangan Senggol Gubernur Jatim Khofifah
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (tengah)./Harian Jogja - Desi Suryanto
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama perlahan terkuak.
Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengakui mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP), M Romahurmuziy alias Romi, pernah merekomendasikan secara langsung terkait sosok Haris Hasanuddin. Haris Hasanuddin saat itu sedang mendaftar sebagai Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Jatim.
Advertisement
"Oh ya yang terkait dengan Haris Hasanuddin hanya masukan dari Romahurmuziy (yang secara langsung-red)," ucap Lukman Hakim saat bersaksi di sidang perkara dugaan jual-beli jabatan pada lingkungan Kemenag, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019).
Namun, Lukman mengklaim sama sekali tidak ada intervensi atau keharusan untuk menjalankan rekomendasi dari siapapun termasuk Romi terkait seleksi jabatan tinggi. Pemilihan jabatan tinggi, kata Lukman, mutlak ada di tangan Pansel dan Panpel.
"Sama sekali tidak. Saya merasa saya cukup mandiri untuk menjalankan kewenangan saya sebagai Menag tanpa intervensi dari pihak manapun," tuturnya.
Tak hanya itu, Menag mengaku bahwa Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, pernah memberikan rekomendasi untuk Haris Hasanuddin. Namun, rekomendasi untuk Haris Hasanuddin tersebut disampaikan Khofifah lewat Romahurmuziy.
"Yang terkait dengan saudara Haris, seinget saya saudara Romahurmuziy pernah menyampaikan kepada saya itu mendapat semacam rekomendasi dari pejabat, Gubernur Jatim beberapa tokoh ulama memberi apresiasi saudara Haris. Itu hanya sebagai saran dan masukan," katanya.
Dalam perkara ini, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur, Haris Hasanuddin didakwa oleh Jaksa penuntut umum pada KPK telah menyuap anggota DPR yang juga mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy.
Selain Romahurmuziy, Haris Hasanuddin juga didakwa menyuap Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin. Haris didakwa menyuap Romahurmuziy dan Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp325 juta untuk mendapatkan jabatan atau posisi sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.
Menurut Jaksa, Romi dan Lukman mempunyai peran melakukan Intervensi terhadap proses pengangkatan Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Sehingga, Haris Hasanuddin bisa lolos dengan mudah menjadi Kakanwil Kemenag Jatim.
Atas perbuatannya, Haris Hasanuddin didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BPOM Cabut Izin Edar 8 Kosmetik, Promosi Berbau Asusila
- KPK Periksa Gus Alex Terkait Korupsi Kuota Haji Seusai Penahanan Yaqut
- Ledakan Keras di Masjid Jember Saat Tarawih, 1 Jemaah Dilarikan ke RS
- Chelsea Kena Sanksi Rp225 Miliar, Ini Sebabnya
- Hujan Deras dan Angin Kencang Ganggu 15 Penerbangan di Juanda
Advertisement
Polres Bantul Buka Layanan Penitipan Motor Pemudik Lebaran 2026
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Stok Pangan Kota Jogja Melimpah, Aman Hingga Dua Bulan
- Tiket Lebaran Masih Tersedia, 41.067 Penumpang Padati Daop 6 Jogja
- Merapi Luncurkan Dua Awan Panas Sejauh 1,6 Km, Status Masih Siaga
- Program Jelajah Mudik Hadirkan Keindahan Jalur Selatan Jawa
- Jaga Berat Badan, Pemain PSIM Jogja Diminta Kendalikan Nafsu Makan
- Wacana KPU Jadi Cabang Kekuasaan Baru Dinilai Perlu Kajian
- Gugatan Roy Suryo soal KUHP dan UU ITE Ditolak MK
Advertisement
Advertisement








