Advertisement
Perkara Tindak Pidana Hoaks Meningkat Tajam selama Januari-Juni 2019
Ilustrasi - Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Perkara tindak pidana penyebaran informasi palsu atau hoaks yang ditangani Polri meningkat cukup pesat pada periode Januari-Juni 2019 dibandingkan sepanjang 2018.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo mengungkapkan pada periode Januari-Juni 2019 ada 51 perkara tindak pidana penyebaran hoaks yang ditangani Polri. Padahal, sepanjang 2018 perkara hoaks yang ditangani Polri hanya 52 perkara.
Advertisement
Dedi berpandangan masifnya penyebaran hoaks tersebut karena Indonesia baru saja melaksanakan pesta demokrasi dan kampanye masif dilakukan di media sosial.
"Jadi sejak Januari-Juni 2019 itu ada 51 perkara ya. Dari 51 perkara itu, 32 perkara sudah selesai ditangani, sisanya masih dalam proses," tuturnya, Rabu (26/6/2019).
BACA JUGA
Menurut Dedi, Polri akan terus melakukan patroli siber di media sosial untuk menangkap tersangka tindak pidana penyebaran berita hoaks. Dengan begitu jumlah penyebaran hoaks dapat diminimalisir dan tidak mempengaruhi masyarakat Indonesia.
"Patroli siber masih dilakukan dan mencari para pelakunya," kata Dedi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Tren Pengasuh Anak Berbahasa Asing di Jepang, Tarif Rp5,6 Juta
Advertisement
Berita Populer
- BPBD Bantul: 147 Pohon Tumbang Dievakuasi
- Cristiano Ronaldo Kian Dekat dengan Rekor 1.000 Gol
- X Rilis Fitur Edit Foto Berbasis AI, Pakar Ingatkan Bahaya Deepfake
- Ribuan Hektare Sawah di Kulonprogo Terendam Banjir, Ini Langkah Dinas
- Persebaya Tak Terbendung di Kandang, Persijap Jepara Dibantai 4-0
- Dhian Novitasari Kembali Pimpin Porserosi Kota Jogja
- Brigitte Bardot Meninggal Dunia, Ikon Seks Global dan Simbol Prancis
Advertisement
Advertisement




