Advertisement
Perkara Tindak Pidana Hoaks Meningkat Tajam selama Januari-Juni 2019

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Perkara tindak pidana penyebaran informasi palsu atau hoaks yang ditangani Polri meningkat cukup pesat pada periode Januari-Juni 2019 dibandingkan sepanjang 2018.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo mengungkapkan pada periode Januari-Juni 2019 ada 51 perkara tindak pidana penyebaran hoaks yang ditangani Polri. Padahal, sepanjang 2018 perkara hoaks yang ditangani Polri hanya 52 perkara.
Advertisement
Dedi berpandangan masifnya penyebaran hoaks tersebut karena Indonesia baru saja melaksanakan pesta demokrasi dan kampanye masif dilakukan di media sosial.
"Jadi sejak Januari-Juni 2019 itu ada 51 perkara ya. Dari 51 perkara itu, 32 perkara sudah selesai ditangani, sisanya masih dalam proses," tuturnya, Rabu (26/6/2019).
Menurut Dedi, Polri akan terus melakukan patroli siber di media sosial untuk menangkap tersangka tindak pidana penyebaran berita hoaks. Dengan begitu jumlah penyebaran hoaks dapat diminimalisir dan tidak mempengaruhi masyarakat Indonesia.
"Patroli siber masih dilakukan dan mencari para pelakunya," kata Dedi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Juara Nasional dan Internasional, 828 Pelajar DIY Diberi Penghargaan
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Daftar Lengkap Menteri dan Wamen Baru di Kabinet Merah Putih Prabowo
- KPK Segera Umumkan Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Kouta Haji
- Tugas ke Luar Kota, Wapres Gibran Tak Hadiri Acara Pelantikan Menteri Baru
- Pengamat Kritisi Kasus Pagar Laut Bekasi yang Hanya Berhenti di Tersangka
- Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank
- Putus Jaringan Komunikasi, Militer Israel Semakin Brutal Serang Gaza
- Tok! Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen
Advertisement
Advertisement