Advertisement

Perkara Tindak Pidana Hoaks Meningkat Tajam selama Januari-Juni 2019

Sholahuddin Al Ayyubi
Rabu, 26 Juni 2019 - 16:47 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Perkara Tindak Pidana Hoaks Meningkat Tajam selama Januari-Juni 2019 Ilustrasi - Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Perkara tindak pidana penyebaran informasi palsu atau hoaks yang ditangani Polri meningkat cukup pesat pada periode Januari-Juni 2019 dibandingkan sepanjang 2018.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo mengungkapkan pada periode Januari-Juni 2019 ada 51 perkara tindak pidana penyebaran hoaks yang ditangani Polri. Padahal, sepanjang 2018 perkara hoaks yang ditangani Polri hanya 52 perkara.

Advertisement

Dedi berpandangan masifnya penyebaran hoaks tersebut karena Indonesia baru saja melaksanakan pesta demokrasi dan kampanye masif dilakukan di media sosial.

"Jadi sejak Januari-Juni 2019 itu ada 51 perkara ya. Dari 51 perkara itu, 32 perkara sudah selesai ditangani, sisanya masih dalam proses," tuturnya, Rabu (26/6/2019).

Menurut Dedi, Polri akan terus melakukan patroli siber di media sosial untuk menangkap tersangka tindak pidana penyebaran berita hoaks. Dengan begitu jumlah penyebaran hoaks dapat diminimalisir dan tidak mempengaruhi masyarakat Indonesia.

"Patroli siber masih dilakukan dan mencari para pelakunya," kata Dedi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

PRESTASI SEKOLAH: MAN 3 Bantul Juarai Lomba Perpustakaan Terbaik

Bantul
| Rabu, 08 Mei 2024, 05:57 WIB

Advertisement

alt

Piknik dan Camping di Nawang Jagad Kaliurang: Info Lokasi, Jam Buka, dan Biaya Tiket Masuk

Wisata
| Sabtu, 04 Mei 2024, 09:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement