Penjara di Indonesia Diduga Masih Menjadi Tempat Penyiksaan dan Perlakuan Kejam
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Tempat penahanan orang bersalah di Indonesia diduga melakukan praktik kejam. Lima lembaga nonstruktural menduga masih ada bentuk-bentuk penyiksaan dan perlakuan kejam serta merendahkan martabat yang terjadi tempat-tempat penahanan di Indonesia.
"Berdasarkan pantauan pada 2011 hingga 2018, masih ada bentuk penyiksaan dan perlakuan kejam di tempat penahanan seperti kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan," kata Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Sandrayati Moniaga dalam jumpa pers bersama di Jakarta, Selasa (25/6/2019).
Advertisement
Selain Komnas HAM, lima lembaga nonstruktural yang melakukan pemantauan adalah Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman Republik Indonesia, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Selain kelebihan kapasitas, permasalahan lain yang terjadi di tempat-tempat penahanan adalah pelayanan kesehatan dalam lembaga pemasyarakatan yang rendah, keterbatasan alokasi anggaran bagi warga binaan, jumlah petugas dengan warga binaan yang tidak berimbang terpidana mati yang menjalani hukuman lebih dari 10 tahun, bahkan hingga 40 tahun, dan lain-lain.
"Bentuk-bentuk perlakuan tidak manusiawi dan merendahkan martabat juga dialami orang dengan gangguan jiwa dan penyandang disabilitas mental di panti-panti sosial dan rumah sakit jiwa," tuturnya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati mengatakan kekerasan juga masih banyak dialami anak di lembaga pelindungan khusus anak.
"Dalam survei pada 2018 di 15 provinsi, ada 26,8 persen anak binaan lembaga pelindungan khusus anak yang mengatakan pernah mengalami kekerasan. Bentuk kekerasan yang pernah dialami adalah kekerasan fisik 81,3 persen, kekerasan psikis 70 persen, dan kekerasan seksual 9,1 persen," katanya.
Rita mengatakan kekerasan tersebut dilakukan oleh sesama anak binaan yang kadang tidak diketahui pendamping petugas lembaga pelindungan khusus anak.
Salah satu permasalahan yang terjadi di lembaga pelindungan khusus anak adalah kelebihan kapasitas. Selain itu, ada juga masalah karena lembaga pelindungan anak bercampur dengan lembaga pemasyarakatan dewasa, ujarnya.
Wakil Ketua Komnas Perempuan Yuniyanti Chuzaifah mengatakan pihaknya menemukan berbagai pola penyiksaan dan kekerasan terhadap perempuan di tahanan.
"Banyak penyiksaan psikis yang membuat mereka tidak nyaman di tahanan, misalnya uang hilang yang disimpan di dalam pakaian yang dikenakan atau lampu yang dihidupmatikan ketika mereka diperiksa," katanya.
Dalam jumpa pers tersebut, kelima lembaga tersebut mendesak pemerintah Indonesia untuk meratifikasi Protokol Opsional Konvensi PBB Menentang Penyiksaan (OpCAT) untuk melengkapi Konvensi PBB Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia (UNCAT).
Jumpa pers tersebut dalam rangka Hari Antipenyiksaan Internasional yang diperingati setiap 26 Juni. Selain Sandra, Rita, dan Yuni, hadir juga anggota Ombudsman Republik Indonesia Ninik Rahayu dan anggota LPSK Susilaningtyas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Spanduk Tolak Politik Uang Ramai di Sleman Jelang Pilkada 2024
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Menpar: Kunjungan Wisatawan ke Bali Belum Merata
- Bawaslu Minta Seluruh Paslon Fokus Menyampaikan Program saat Kampanye Akbar
- Vonis terhadap Presiden Terpilih AS Donald Trump dalam Kasus Uang Tutup Mulut Kembali Ditunda
- Para Calon Kepala Daerah Diingatkan Tidak Berkampanye Saat Masa Tenang
- Retno Marsudi Ditunjuk sebagai Direktur Non-eksekutif Perusahaan Gurn Energy Singapura
- Hoaks Selama Tahap Awal Pilkada hingga Masa Tenang Terkendali, Ini Tanggapan Kemkomdigi
- Bawaslu Bakal Terapkan Teknologi Pengawasan Pemungutan Suara di Pilkada 2024
Advertisement
Advertisement