5 Wartawan Hilang Kontak saat Liputan Erupsi Anak Krakatau, Ini Kondisi di Lapangan
Lima wartawan foto dan tiga kru kapal hilang kontak saat liputan Gunung Anak Krakatau. Basarnas memperluas pencarian pada hari kedua.
Juru Bicara Kemenhaj Ichsan Marsha (tengah) memberikan keterangan pers di Kantor Daker Makkah, Selasa. ANTARA/HO-MCH 2026
Harianjogja.com, MAKKAH — Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengambil langkah tegas terhadap praktik penipuan dan penyimpangan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2026. Sejumlah oknum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) hingga petugas terindikasi terlibat dalam kasus serius, mulai dari badal haji fiktif, penggelapan dana kurban, hingga penyusupan jamaah non-prosedural.
Juru Bicara Kemenhaj, Ichsan Marsha, menegaskan bahwa tindakan penertiban ini merupakan komitmen pemerintah untuk menjaga integritas penyelenggaraan ibadah haji yang transparan dan akuntabel. Ia menekankan bahwa jamaah tidak boleh dijadikan objek keuntungan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Kami tidak akan mentoleransi praktik yang merugikan jamaah. Penindakan ini dilakukan untuk melindungi hak jamaah dan memastikan ibadah berjalan sesuai ketentuan resmi,” tegasnya dalam konferensi pers di Makkah, Selasa (9/6/2026)
Salah satu kasus terbesar melibatkan seorang mukimin bernama Muhtar yang diduga menggelapkan dana badal haji dan kurban milik jamaah asal Merauke dengan nilai mencapai Rp306,8 juta. Kasus ini terungkap setelah laporan langsung disampaikan kepada Menteri Haji dan Umrah.
Saat ini, pelaku telah berhasil ditangkap setelah koordinasi intensif antara pihak Kemenhaj, Divhubinter Polri, Konsulat Jenderal RI di Jeddah, serta otoritas keamanan Arab Saudi.
Selain itu, tim pengawas juga menemukan sejumlah kasus lain dengan nilai kerugian yang tidak kecil. Di antaranya, dugaan penggelapan oleh oknum pembimbing haji dari Timika sebesar Rp122 juta, praktik badal haji dan kurban bermasalah senilai Rp137,5 juta di Kloter Balikpapan, hingga kasus di Purwakarta yang mencapai Rp1,4 miliar dari praktik badal haji fiktif.
Dalam beberapa kasus, pelaku telah diminta mengembalikan dana kepada jamaah setelah dilakukan pembinaan. Namun, pemerintah tetap melakukan pengawasan ketat untuk mencegah praktik serupa terulang.
Ichsan menjelaskan bahwa Pemerintah Arab Saudi sebenarnya telah menetapkan mekanisme resmi untuk pembayaran dam melalui lembaga yang ditunjuk, yaitu Adahi. Namun, di lapangan masih ditemukan praktik pembayaran melalui pihak tidak resmi atau mukimin, yang berpotensi membuka celah penipuan.
Kemenhaj menegaskan bahwa seluruh transaksi terkait ibadah haji harus dilakukan melalui jalur resmi guna menjamin keamanan dan kepastian layanan bagi jamaah.
Kasus-kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan haji agar mematuhi aturan yang berlaku. Pemerintah juga mengimbau jamaah untuk lebih waspada dan tidak mudah tergiur tawaran layanan yang tidak jelas legalitasnya.
Dengan penindakan ini, diharapkan penyelenggaraan ibadah haji ke depan semakin bersih dari praktik curang dan memberikan rasa aman bagi seluruh jamaah Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Lima wartawan foto dan tiga kru kapal hilang kontak saat liputan Gunung Anak Krakatau. Basarnas memperluas pencarian pada hari kedua.
Isu Ducati dijual Volkswagen kembali muncul di tengah restrukturisasi. Nilai Ducati diperkirakan Rp23,75 triliun. CEO Audi sebut belum ada keputusan. Simak sele
Prabowo mendorong kesiapsiagaan bencana karena Indonesia berada di Ring of Fire dan meminta anggaran mitigasi ditambah signifikan.
PAD wisata Gunungkidul sudah lebih dari Rp50 miliar. DPRD mendorong target retribusi wisata 2026 dinaikkan menjadi Rp60 miliar.
Digitalisasi bansos telah menjangkau 258 daerah di 38 provinsi dengan lebih dari 4,2 juta keluarga terdaftar hingga 1 September 2026.
BTS mengakhiri tur Amerika Utara ARIRANG dengan 1,92 juta penonton dan mencetak rekor baru di SoFi Stadium.