Advertisement
BPN Tegaskan Tak Ada Deal Politik dengan Kubu Jokowi Jelang Putusan MK
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Menjelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa pilpres, Badan Pemenangan Nasional (BPN) membantah soal adanya deal politik Partai Gerindra ataupun kubu Prabowo-Sandi dengan kubu Jokowi-Ma’ruf.
Juru Bicara BPN Andre Rosiade mengatakan saat ini baik Prabowo Subianto maupun Sandiaga Uno masih konsentrasi terhadap hasil gugatan hukum di MK. Karena itu dia mengatakan sampai saat ini Gerindra membuat satu pun kesepakatan atau deal-deal dengan pihak Jokowi-Ma’ruf.
Advertisement
“Itu tidak benar. Tidak ada deal-deal politik antara Prabowo dengan pihak lain," kata Andre, Selasa (25/6/2019).
Meski demikian, tambah Andre, ada kemungkinan untuk dilakukan pertemuan antara Jokowi dengan Prabowo meski bukan untuk membahas deal politik.
Menurut Andre, menjelang pengumuman hasil gugatan di MK memang ada isu yang berkembang soal deal-deal politik antara Gerindra dengan kubu Jokowi. Deal politik tersebut termasuk isu pemberian jabatan tertentu di pemerintahan.
Sebelumnya, Wakil Ketua TKN Arsul Sani menyebutkan bahwa Partai Gerindra pantas ditawari ke kabinet pada periode 2019 - 2024.
"Ada juga yang berpendapat kalau pun partai koalisi di pemerintahan akan datang mau bertambah, Gerindra pantas ditawari," ujarnya.
Dia menambahkan bahwa pihaknya menilai Partai Gerindra merupakan partai yang gentleman dengan sikap ksatrianya dalam Pemilu 2019.
"Ada memang sebagian partai-partai di KIK yang, katakanlah, memberikan penghormatan lebih kepada Gerindra. Kenapa? Karena dianggap Gerindra lawan kontestasi yang gentleman, yang menggunakan jalur sesuai dengan UU untuk kontestasi," ujarnya.
Arsul membandingkan Partai Gerindra dengan partai yang dia sebut sebagai partai "pembelot" meski proses pemilu belum tuntas. Namun, dia tidak mau menyebutkan parpol yang dimaksud.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
- Lima Polisi di Cimanggis Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba
Advertisement
Danais Rp2,7 Miliar Dikucurkan untuk Program Padat Karya di Bantul
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pengerahan ASN Dukung Prabowo-Gibran Tak Cukup Bukti, Berikut Putusan MK
- Jokowi Panen Jagung di Tengah Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres di MK
- Selain Kubu AMIN, Putusan MK juga Tolak Permohonan Kubu GAMA
- Terima Penghargaan Baznas RI, Pj Gubernur: Pemprov Jateng Targetkan Penuntasan Kemiskinan
- Usai Putusan MK, KPU Bakal Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden-Wapres Terpilih
- Surya Paloh Hormati Politikus lain yang Memperjuangkan Hak Angket
- Gibran Tetap Selesaikan Tugas di Balai Kota Surakarta Seusai Putusan MK
Advertisement
Advertisement