Advertisement
Mulai Hari Ini, Polri Larang Aksi Massa di MK dan KPU

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Mulai har ini, Selasa (25/6/2019) hingga penetapan calon presiden dan calon wakil presiden yang rencananya dilakukan minggu depan, Polri melarang masyarakat untuk melakukan aksi di sekitar Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Purnomo mengatakan bahwa pihaknya belum mau menerima permohonan izin keramaian kepada siapapun. Regulasi yang dijadikan dasar yaitu UU No.9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Advertisement
“Bisa mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Kita juga harus menghormati HAM orang lain, menghormati norma dan etika,” katanya di Gedung KPU, Jakarta (25/6/2019).
Gatot menjelaskan bahwa telah berkaca pada peristiwa 21—22 Mei, yang kemudian ada penyusup hingga terjadi kerusuhan. Dia tidak mau peristiwa itu berulang.
“Makanya kita mengimbau kepada seluruh komponen masyarakat, kegiatan-kegiatan di MK atau tempat lain disiarkan langsung oleh teman-teman media,” jelasnya.
Gatot mengimbau agar masyarakat menyaksikan putusan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum presiden hingga penetapannya melalui layar kaca di rumah.
“Kalau memang ada, datang [melakukan aksi], kita mengimbau agar membubarkan diri. Ada tahapan-tahapan proses atau SOP yang kita miliki untuk mengantisipasi itu,” ucapnya.
MK direncanakan membaca putusan gugatan Prabowo-Sandi pada Kamis, 27 Juni mendatang. Jika gugatan ditolak, KPU menetapkan pasangan Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin sebagai capres dan cawapres terpilih 3 hari setelah putusan MK.
Jika diterima semua atau sebagian, KPU akan mempelajari apa isi putusan dan segera menindaklanjuti itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Israel Kembali Bangun Permukiman Ilegal di Tepi Barat, Sebanayk 2.339 Unit
- Polisi Tangkap Sejumlah Orang Mengaku Wartawan yang Memeras Warga
- Kemenag Imbau Masyarakat Cek Arah Kiblat Secara Mandiri pada 15-16 Juli 2025
- Selama 2024 LPSK Menerima 10.217 Pemohon Saksi dan Korban Pidana
- Hasil Pemeriksaan Kecelakaan Pesawat Udara Air India, Kedua Mesin Mati di Udara Setelah Lepas Landas
Advertisement

26 Pembuang Sampah Liar di Bantul yang Terekam CCTV Belum Ditindak, Ini Alasannya
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Satgas Pangan Polri Tindaklanjuti Laporan Dugaan 212 Produsen Beras Nakal, Empat Orang Diperiksa
- Pentagon Akui Rudal Iran Menghantam Pangkalan Udara Al Udeid milik AS di Qatar
- Wacana Pemberangkatan Jemaah Haji Menggunakan Kapal Laut Ditolak BP Haji
- Penerima Bansos Bermain Judol, Cak Imin Tegaskan Akan Ada Sanksi Tegas
- Kecelakaan KMP Tunu Pratama, Nelayan Temukan Satu Jenazah Diduga Penumpang
- Selama 2024 LPSK Menerima 10.217 Pemohon Saksi dan Korban Pidana
- Tim SAR Temukan Bangkai Kapal Tunu dalam Posisi Terbalik di Dasar Laut Selat Bali
Advertisement
Advertisement