Advertisement
Jelang Putusan MK, Denny Indrayana : Diskualifikasi atau Pemungutan Suara Ulang..
Hakim Mahkamah Konstitusi menunjukan sebagian bukti pihak pemohon yang belum bisa diverifikasi saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6/2019). - ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Kuasa hukum pasangan nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga asas Pemilu, yakni langsung bebas rahasia (luber), jujur dan adil.
"Asas pemilu luber jujur dan adil. Jadi yang dijaga MK adalah apakah penyelenggaraan pemilu sejalan dengan asas itu. Itu amanah UUD," kata salah satu kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, Denny Indrayana di Media Center Prabowo Sandiaga, Jakarta, Selasa (25/6/2019).
Advertisement
Oleh karena itu, kata dia, putusan MK tentang sengketa Pemilu 2019 diharapkan dapat mengabulkan apa yang menjadi gugatannya. "Ini paling enggak [Mahkamah Konstitusi] diskualifikasi [pasangan Jokowi-Ma'ruf] atau paling tidak pemungutan suara ulang," kata Denny.
Menurut dia, sepanjang persidangan gugatan Permohonan Perselisihan Pemilihan Umum (PHPU), nampak jelas ada dua pendekatan hukum yang berbeda yang digunakan oleh masing-masing pihak. Di kubu pasangan nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf telah mengunakan pendekatan hukum kontekstual, konservatif dan memaksa MK tunduk pada UU.
"Kuasa hukum 01 melakukan pendekatan tekstual, konservatif dan memilih MK tunduk pada UU, MK hanya menghitung perselisihan hasil suara. Karena itu masalah perbaikan permohonan di soal. Masalah pembuktian dipertanyakan, kita minta perlindungan saksi juga dipersoalkan," ujarnya.
Padahal, tambah dia, MK sendiri sejak di awal pembukaan sidang dengan tegas mengatakan pihaknya hanya tunduk dengan UUD dan tidak bisa diintervensi. Sebelumnya, sembilan hakim MK telah menetapkan bahwa sidang pembacaan hasil putusan sengketa PHPU Pilpres yang diajukan Prabowo-Sandi akan dilakukan pada Kamis, 27 Juni 2019. MK membacakan satu hari lebih awal dari batas waktu maksimal yang sudah ditentukan dalam Peraturan MK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Wabah Flu Burung Jerman Berpotensi Menyebar ke Negara Tetangga Eropa
- Diguyur Hujan Deras, Semarang Kembali Banjir
- Tokoh hingga Sultan dari Berbagai Daerah Mendeklarasikan FKN
- Ketum Muhammadiyah Berharap Generasi Muda Mewarisi Nilai Sumpah Pemuda
- Seorang Penumpang Meninggal Dunia di Bandara Soekarno-Hatta
Advertisement
UMP DIY 2026 Diusulkan Naik Jadi Rp3,6 Juta hingga Rp4 Juta
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Viral Bus Terguling di Jalan Tol Batang, 3 Orang Meninggal
- Polisi Beberkan Kronologi Tewasnya Pengemudi Lexus Tertimpa Pohon
- OJK DIY Ungkap Adanya Lonjakan Kasus Pinjol Ilegal
- Hakim Tolak Praperadilan Delpedro Terkait Kasus Penghasutan Demo
- Kuasa Hukum Nadiem Beberkan Isi Pembahasan Grup WA
- Ricuh Pemain di El Clasico, Xabi Alonso Anggap Wajar
- Perda Miras Terbaru di Jogja Akan Disahkan, Pelanggar Disanksi Tegas
Advertisement
Advertisement




