Advertisement

Pemkab Karanganyar Tak Putus Asa Hadapi Penolakan Pedagang Satai Jamu

Sri Sumi Handayani
Senin, 24 Juni 2019 - 17:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Pemkab Karanganyar Tak Putus Asa Hadapi Penolakan Pedagang Satai Jamu Bupati Karanganyar, Juliyatmono, menjamu 37 orang pedagang satai jamu di Ruang Anthurium kompleks Kantor Bupati Karanganyar, Kamis (20/6/2019). (Solopos - Sri Sumi Handayani)

Advertisement

Harianjogja.com, KARANGANYAR --Penutupan warung satai daging anjing atau yang lebih akrab disebut satai jamu mendapat penolakan dari pedagang. Kendati demikian, Pemkab Karanganyar tidak putus asa.

Dalam hal ini, Pemkab berencana melakukan pendekatan intensif kepada pemilik warung satai jamu atau satai gukguk (daging anjing) yang menolak beralih usaha dengan bantuan dana.

Advertisement

Dalam pertemuan yang digelar pekan lalu, sepuluh orang pedagang makanan berbahan daging anjing menolak kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar. Pemkab meminta 37 orang pemilik usaha satai jamu menutup usaha dan beralih ke usaha lain.

Untuk itu, Pemkab menyiapkan solusi berupa dana bantuan Rp5 juta dan pendampingan selama enam bulan. Pemkab memanggil dan menjamu 37 orang pemilik usaha satai jamu di Ruang Anthurium kompleks Rumah Dinas Bupati Karanganyar, Kamis (20/6/2019).

Dari 37 orang yang hadir, sepuluh orang menolak kebijakan Pemkab. Mereka tidak mengambil uang bantuan awal yang disiapkan Pemkab Rp500.000.

"Itu perlu waktu. Lagi-lagi persoalan ekonomi. Yang siap banyak, yang belum kami dekati secara personal. Saya yakin mereka berpikir. Masih ada waktu, akan terus kami dekati. Saya yakin mereka akan bisa memahami, menerima. Kami berikan waktu berpikir karena memang tidak mudah mengambil keputusan beralih usaha," kata Bupati Karanganyar, Juliyatmono, saat berbincang dengan wartawan di Rumah Dinas Bupati Karanganyar, Jumat (21/6/2019).

Bupati menyampaikan alasan utama Pemkab meminta mereka beralih usaha adalah persoalan kesehatan, misalnya bahaya penyebaran penyakit rabies. Politikus Partai Golkar itu menyebut Pemkab membentuk tim khusus terdiri dari Disnakkan, Satpol PP, DKK Karanganyar, dan lainnya.

Mereka bertugas mengunjungi dan mengecek rumah untuk mengetahui kondisi keluarga pemilik usaha satai jamu. "Kami tegakkan fungsi pengawasan, mempersiapkan derajat kesehatan, dan mencintai lingkungan. Tim terpadu ke rumah mereka membantu mencari solusi agar beralih usaha, termasuk merazia anjing liar. Ini program tuntas menggunakan pendekatan mengatasi kesulitan," ungkap dia.

Yuli, sapaan akrabnya, menyampaikan Pemkab tidak akan menerapkan sanksi kepada pemilik warung yang belum beralih usaha. Tetapi, Pemkab akan getol membimbing mereka agar beralih usaha.

Ditanya landasan hukum program itu, Pemkab akan membuat peraturan bupati (perbup) dan perda. "Landasan hukum bisa disiapkan. Terinspirasi kondisi seperti ini tidak hanya anjing tapi juga satwa lain. Kami siapkan perda. Salah satunya tidak boleh berburu liar, merusak lingkungan," tutur dia.

Ketua Komisi D DPRD Karanganyar, Endang Muryani, menilai langkah Pemkab itu positif. Dia sepakat daging anjing tidak layak konsumsi apabila ditinjau dari sisi kesehatan.

Tetapi dia berharap Pemkab memiliki formula menyelesaikan imbas dari kebijakan tersebut. "Itu hal positif [melarang konsumsi daging anjing] secara kesehatan. Tetapi tolong diperhatikan dari segi ekonomi. Itu mata pencaharian mereka. Pemkab harus mencari solusi. Ajak mereka diskusi supaya ekonomi tetap jalan. Jangan diperintah tutup, alih profesi, tetapi pikirkan juga solusinya," tutur Endang saat dihubungi Solopos.com, Jumat.

Dia meminta Pemkab mendekati pemilik usaha dengan cara cantik supaya tidak menimbulkan gejolak di masyarakat. Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Karanganyar, Tony Hatmoko, meminta Pemkab mengkaji kebijakan menutup usaha satai jamu dan beralih usaha.

Menurut dia, kebijakan itu menimbulkan persoalan lain yang lebih kompleks. "Itu usaha jadi penghidupan mereka. Pemerintah enggak bisa hanya kasih Rp5 juta. Mereka bisa dapat segitu [Rp5 juta] dalam waktu setengah bulan saat jualan sate jamu. Mereka punya keluarga. Bukan hanya soal pendidikan, kesehatan, tetapi penghasilan rutin. Lalu Pemkab belum punya perda berisi larangan berjualan satai jamu. Kalau bikin perbup, silakan dikaji lagi karena tidak ada cantolan perda," ujar Tony saat dihubungi Solopos.com, Jumat.

Tony menegaskan tidak menentang kebijakan Pemkab. Tetapi, dia meminta Pemkab mengkaji dan mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut. Dia berharap Pemkab berpijak pada aturan saat mengambil kebijakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Solopos.com

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Lomba Dirikan Tenda Darurat Meriahkan HUT Ke-20 Tagana

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 16:47 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement