Advertisement
BPJS Pastikan 1 Korban Kebakaran Pabrik Korek Api Akan Diberikan Haknya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Krishna Syarif di Jakarta, Sabtu, memastikan seorang peserta yang menjadi korban musibah kebakaran pabrik mancis akan mendapatkan manfaat dari program jaminan sosial tenaga kerja.
Berdasarkan hasil verifikasi Tim Layanan Cepat Tanggap (LCT) yang telah kami turunkan di lapangan, saat ini tercatat seorang pekerja atas nama Gusliana, mandor PT Kiat Unggul yang tewas dan tercatat sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Binjai.
Advertisement
PT Kiat Unggul terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sejak Juni 2015 dengan jumlah pekerja sebanyak 27 orang. Namun, belakangan setelah musibah kemarin diketahui, PT Kiat Unggul memiliki dua lokasi pabrik. Pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan bekerja di pabrik di Deli Serdang sedangkan pekerja yang berada di lokasi kejadian (Kabupaten Langkat) belum terdaftar.
Dalam hal ini PT Kiat Unggul termasuk dalam kategori Perusahan Daftar Sebagian Tenaga Kerja (PDSTK). Almarhumah Gusliana merupakan mandor yang sedang ditugaskan untuk mengawasi pabrik korek api gas di Kabupaten Langkat saat musibah terjadi.
BACA JUGA
Sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, pekerja diberikan perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Namun, demikian sampai saat ini masih terdapat perusahaan yang belum tertib dalam melakukan pelaporan.
Perusahaan masih melakukan praktik pelanggaran yang dikenal dengan istilah Perusahaan Daftar Sebagian (PDS). PDS tersebut meliputi PDS upah dimana upah yang dilaporkan oleh perusahaan bukan upah yang diterima secara rutin oleh pekerja (take home pay).
PDS Tenaga Kerja dimana perusahaan belum mendaftarkan seluruh pekerja dan terakhir PDS Program dimana perusahaan hanya mengikuti sebagian program yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Gusliana, mandor yang bekerja di lokasi pabrik pada saat musibah terjadi, telah didaftarkan oleh PT Kiat Unggul sejak Oktober 2018 dengan upah Rp2.938.525. Atas hal tersebut BPJS Ketenagakerjaan hari ini telah melakukan layanan pendataan dan kunjungan ke rumah duka untuk memastikan ahli waris bisa segera mendapatkan haknya.
"Kami menyatakan duka yang mendalam atas musibah yang terjadi dan kepada keluarga agar selalu tabah menghadapi cobaan ini,” ujar Krishna.
Besaran santunan yang diberikan Rp150,4 juta yang terdiri atas manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja meninggal dunia, jaminan hari tua dan jaminan pensiun yang akan dibayarkan kepada ahli waris Gusliana.
Kejadian ini, kata Krishna, hendaknya menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk mengutamakan keselamatan dan perlindungan kepada pekerja. "Perusahaan harus memastikan seluruh pekerjanya sudah terlindungi dari risiko kerja dan risiko sosial."
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.44/2015, dalam hal pemberi kerja tidak mendaftarkan pekerjanya pada program BPJS Ketenagakerjaan, maka perusahaan berkewajiban untuk memberikan santunan kepada pekerja yang besarannya minimal sama dengan santunan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kampus Tekankan Integrasi Data dan Peran Aktif Pemda di Raperda Riset
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Pemprov Jateng Beri Bantuan 1.000 Sambungan Listrik Gratis pada 2025
- Masjid Selo, Tempat Penyimpanan Pusaka Kini Jadi Tempat Ibadah Warga
- Hingga September, Penumpang KA di Stasiun Lempuyangan Tembus 4,17 Juta
- Cukai Rokok Batal Naik 2026,Petani Tembakau Temanggung Sambut Baik
- Kemenhub Turunkan Biaya Bahan Bakar untuk Diskon Tiket Pesawat Nataru
- BRIN Dorong Raperda Riset DIY Jadi Payung Hukum Pengembangan Inovasi
- Ragunan Buka Sampai Malam, Penerangan dan Mobil Angkutan Ditambah
Advertisement
Advertisement