Advertisement
Kubu Prabowo Sebut Hakim Konstitusi Tak Profesional
Ketua Tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto selaku pemohon mengikuti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). - ANTARA/Hafidz Mubarak A
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pernyataan Hakim Konstitusi Arief Hidayat bahwa Sistem Informasi Penghitungan (Situng) bukan acuan untuk menentukan pemenang resmi Pemilu 2019 ditanggapi kuasa hukum calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto.
Menurut Bambang, pernyataan Arief menunjukkan keberpihakan pada salah satu pihak berperkara di sidang sengketa Pilpres 2019.
Advertisement
Dia mengatakan, baiknya pendapat Hakim Konstitusi tidak disampaikan ke publik, namun hanya keluar dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
"Hakim dengan cara argumen seperti itu mengklarifikasi pernyataan dari saksi kepada pihak yang lain, itu sudah keberpihakan. Dia sekarang sudah menjelaskan posisinya. Itu saya khawatir bagian dari unprofessional conduct," tutur Bambang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019).
BACA JUGA
Pernyataan Arief kemarin disampaikan usai ahli dari pihak termohon atau KPU RI menyampaikan penjelasan di sidang. Ahli dari KPU RI banyak menjelaskan soal Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng).
Menurut Arief, Situng muncul lantaran adanya urgensi keterbukaan informasi, akuntabilitas, dan kontrol masyarakat.
Bambang juga menyampaikan bahwa ahli yang dihadirkan KPU RI kemarin tidak memiliki kapasitas. Pandangan itu muncul karena ahli dari KPU bernama Marsudi Wahyu Kisworo dianggap tidak bisa menjelaskan kebenaran tuduhan adanya manipulasi pada Situng.
"Dia tidak punya kapasitas sebagai ahli untuk menyatakan Itu. Dia nggak punya kapasitas itu," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Batas Lapor SPT 30 April, Telat Kena Denda Rp100.000
- Terjebak di Lantai 23, Ini Pesan di Baju Selamatkan Penghuni Kebakaran
- KUR Perumahan Tembus Rp14 Triliun, Pemerintah Genjot Kota Satelit
- Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Aceh, Pemkot: Hanya 6 TPA Berizin
- Usulan Kurikulum Keselamatan Transportasi Muncul Usai Tragedi Bekasi
Advertisement
Massa Aksi Dipukul, LBH Jogja Siapkan Laporan Dugaan Kekerasan May Day
Advertisement
Thailand Bakal Hapus Bebas Visa, Turis Wajib Verifikasi Saldo Keuangan
Advertisement
Berita Populer
- IKA FK Unsri Kawal Kasus Dokter Internship Meninggal, Ini Alasannya
- Aksi May Day di Jogja Dibatasi, Massa Tak Bisa ke Titik Nol
- DPR Usul SPT Pribadi Diperpanjang hingga Mei 2026
- May Day Sleman Meriah, Ada Cukur Gratis untuk Pekerja
- Kericuhan May Day Bandung, Sejumlah Pelaku Diamankan
- Kebijakan Baru Prabowo di Hari Buruh, Dari Desa hingga Driver Online
- Jamaah Haji RI Mulai Umrah Wajib di Masjidil Haram
Advertisement
Advertisement







