Spam Komentar Media Sosial Jadi Modus Baru Jaringan Judi Daring
Bareskrim Polri mengungkap jaringan judi daring lewat spam komentar media sosial. Tiga tersangka ditangkap dan dua orang masuk DPO.
Ilustrasi massa anggota FPI saat menggelar aksi demonstrasi di depan gedung DPRD DKI Jakarta. /Suara.com-Nur Ichsan
Harianjogja.com, JAKARTA - Hari ini adalah hari terakhir masa berlakunya izin ormas Front Pembela Islam atau FPI, yakni pada Kamis (20/6/2019). Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan, hingga saat ini belum juga ada pengajuan perpanjangan izin dari organisasi tersebut.
Diketahui, dari data yang ada, ormas FPI terdaftar dengan nomor Surat Keterangan Terdaftar (SKT) 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014, hanya mengantongi izin mulai 20 Juni 2014 hingga 20 Juni 2019.
"Sampai detik ini belum ada [perpanjangan izin FPI]," kata Tjahjo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamjs (20/6/2019).
Meski belum ada pengajuan perpanjangan izin, Tjahjo belum menjelaskan secara gamblang apakah ormas FPI termasuk ormas ilegal atau legal usai masa izinnya selesai hari ini.
"Tidak ada pengajuan, mungkin dianggap tidak penting mengajukan," katanya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Soedarmo mengatakan tidak ada batas waktu Ormas untuk mengajukan SKT.
"Ya nggak apa-apa. Ini kan tergantung mereka. Kan mengajukan ini tak ada batasnya, sampai batas tertentu sampai masanya habis. Kita tunggu saja," kata Soedarmo di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (10/6/2019).
Tak hanya itu, Soedarmo menuturkan FPI boleh mengajukan perpanjangan izin meski lewat dari masa berlaku FPI pada 20 Juni 2019. Namun jika FPI tak mengajukan perpanjangan, FPI tak memiliki SKT.
"Boleh juga, boleh. Masalahnya di undang-undang itu enggak ada batas waktu kalau tanggal sekian, atau batas waktunya sekian, nah itu nggak ada. Kalau dia (FPI) memang belum mengajukan, berarti dia tak memiliki izin, gitu saja, tak punya SKT (Surat Keterangan Terdaftar)," ujarnya menjelaskan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Bareskrim Polri mengungkap jaringan judi daring lewat spam komentar media sosial. Tiga tersangka ditangkap dan dua orang masuk DPO.
Pham Nhat Vuong, pendiri Vingroup, memiliki kekayaan sekitar US$36,5 miliar dan menjadi orang terkaya Vietnam. Simak daftar miliarder Vietnam 2026.
Film Agensi Rumah Tangga tayang 10 September 2026. Diadaptasi dari novel Almira Bastari, film ini dibintangi Enzy Storia, Afgan, dan 9 komika perempuan.
Marcos Llorente pensiun dari timnas Spanyol di usia 31 tahun setelah membantu La Roja menjuarai Piala Dunia 2026. Simak alasan dan perjalanan kariernya.
PT Pegadaian (Persero) berhasil meraih penghargaan Winner of Indonesia Best Corporate Secretary for Governance Excellence 2026
Jungkook BTS mencari partner kreatif untuk membuat konten video. Simak kriteria sosok yang diinginkannya, dari usia hingga kepribadian.