Advertisement
Masa Berlaku Habis Hari Ini, FPI Jadi Organisasi Tak Berizin?

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Hari ini adalah hari terakhir masa berlakunya izin ormas Front Pembela Islam atau FPI, yakni pada Kamis (20/6/2019). Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan, hingga saat ini belum juga ada pengajuan perpanjangan izin dari organisasi tersebut.
Diketahui, dari data yang ada, ormas FPI terdaftar dengan nomor Surat Keterangan Terdaftar (SKT) 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014, hanya mengantongi izin mulai 20 Juni 2014 hingga 20 Juni 2019.
Advertisement
"Sampai detik ini belum ada [perpanjangan izin FPI]," kata Tjahjo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamjs (20/6/2019).
Meski belum ada pengajuan perpanjangan izin, Tjahjo belum menjelaskan secara gamblang apakah ormas FPI termasuk ormas ilegal atau legal usai masa izinnya selesai hari ini.
"Tidak ada pengajuan, mungkin dianggap tidak penting mengajukan," katanya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Soedarmo mengatakan tidak ada batas waktu Ormas untuk mengajukan SKT.
"Ya nggak apa-apa. Ini kan tergantung mereka. Kan mengajukan ini tak ada batasnya, sampai batas tertentu sampai masanya habis. Kita tunggu saja," kata Soedarmo di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (10/6/2019).
Tak hanya itu, Soedarmo menuturkan FPI boleh mengajukan perpanjangan izin meski lewat dari masa berlaku FPI pada 20 Juni 2019. Namun jika FPI tak mengajukan perpanjangan, FPI tak memiliki SKT.
"Boleh juga, boleh. Masalahnya di undang-undang itu enggak ada batas waktu kalau tanggal sekian, atau batas waktunya sekian, nah itu nggak ada. Kalau dia (FPI) memang belum mengajukan, berarti dia tak memiliki izin, gitu saja, tak punya SKT (Surat Keterangan Terdaftar)," ujarnya menjelaskan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pejabat BPJPH Diduga Lakukan KDRT, Begini Respons Komnas Perempuan
- Korban Hilang Banjir Bali Terus Dipantau Tim SAR
- DPR Soroti Asesmen Awal Program Sekolah Rakyat Kemensos
- Dewan Pers: Wartawan Aman dari Jeratan UU ITE jika Patuh Kode Etik
- Kasus Riza Chalid, Kejagung Kejar Aset hingga Perusahaan Afiliasi
Advertisement

Kepemilikian KTP Pink di Gunungkidul Terus Digeber
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Trump Perpanjang Tenggat Larangan TikTok hingga 16 Desember 2025
- Sekjen GCC Kutuk Serangan Israel ke Gaza
- Tiba di Indonesia, Sapi Impor Australia untuk Dukung MBG
- Fahri Hamzah Siap Patuhi Putusan MK Wamen Dilarang Rangkap Jabatan
- Pemerintah Jamin Pembangunan Perumahan Sosial Tanpa Penggusuran
- 65 Ribu Warga Gaza Meninggal Akibat Serangan Israel
- Prakiraan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan
Advertisement
Advertisement