Advertisement

2 Anggota DPR Diperiksa KPK Terkait Kasus Bowo Sidik

Ilham Budhiman
Selasa, 18 Juni 2019 - 12:27 WIB
Sunartono
2 Anggota DPR Diperiksa KPK Terkait Kasus Bowo Sidik Anggota DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso (tengah) dibawa ke mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/3/2019). - ANTARA/Reno Esnir

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPR Komisi VI Fraksi Hanura Inas Nasrullah Zubir dan Fraksi PAN Nasril Bahar, Selasa (18/6/2019).

Keduanya dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan suap bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik dan PT Humpuss Transportasi Kimia serta gratifikasi terkait jabatan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso.

Advertisement

"Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka IND," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (18/6/2019).

Belum diketahui apa yang akan digali tim penyidik dari Inas Nasrullah dan Nasril Bahar. Hanya saja, pemanggilan keduanya kemungkinan besar terkait gratifikasi Bowo Sidik.

"Saksi atas nama Inas Nasrullah Dzubir dan Nasril Bahar sudah datang memenuhi panggilan penyidik pagi ini," kata Febri.

KPK sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan suap sewa menyewa kapal antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK). 

Mereka adalah anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso, seorang swasta sekaligus perantara suap dari PT Inersia bernama Indung, dan Manager Marketing PT HTK Asty Winasti selaku pemberi suap.

KPK menduga Bowo Sidik menerima suap dalam kerja sama pengangkutan pelayaran antara PT HTK dan Pilog yang sebelumnya telah dihentikan.  

Dalam hal ini, Bowo diduga meminta feekepada PT HTK atas biaya angkut yang diterima perusahaan itu sejumlah US$2 per metrik ton.

KPK juga menduga Bowo menerima Rp1,5 miliar dari PT HTK dalam tujuh kali penerimaan, termasuk Rp89,4 juta saat operasi tangkap tangan.

Adapun uang yang disita KPK senilai Rp8,45 miliar dari 84 kardus yang terbagi 400.000 amplop ditemukan di kantor PT Inersia milik Bowo.

Artinya, dari Rp8,45 miliar dengan penerimaan Rp1,5 miliar dari PT HTK, ada sisa uang sekitar senilai Rp6,5 miliar yang diduga diterima pihak lain sebagai gratifikasi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Syawalan ke Ponpes dan Panti Asuhan, Pj. Bupati Kulonprogo Salurkan Bantuan

Kulonprogo
| Kamis, 18 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement