Advertisement
Sidang MK: Tim Hukum Jokowi Kutip Al Quran Surat Al Baqarah 216
Ketua tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Yusril Ihza Mahendra (kanan) selaku pihak terkait menyampaikan keterangan pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). - ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Selasa (18/6/2019) pukul 09.00 WIB hari ini, Tim Hukum Joko Widodo dan Maruf Amin mengutip surat Alquran Al Baqarah ayat 216 ketika menjawab gugatan dari Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
Mulanya, Ketua Tim Hukum Jokowi-Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, menyebutkan bahwa kalah atau menang dalam negara hukum demokrasi adalah sebuah keniscayaan.
Advertisement
"Dalam putusan badan peradilan, akan ada dan akan selalu ada pihak yang kalah dan pihak yang menang," ujar Yusril dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).
Menurut Yusril, di negara hukum yang demokratis, segala sesuatu harus ada akhirnya, meski ada pihak yang tidak puas dengan keputusan itu. Mereka, katanya, bisa memetik hikmah dari kekalahan.
BACA JUGA
"Dalam negara hukum yang demokratis, segala sesuatu harus ada akhirnya, meski ada pihak-pihak yang tidak puas atas keputusan tersebut. Mungkin pihak yang tidak puas bisa memetik hikmah dari kekalahan itu," ujar Yusril.
Lalu, dia pun mengutip Surat Al Baqarah ayat 216 ketika membacakan jawaban atas gugatan.
"Sebagaimana dikatakan Al Quran surat Al Baqarah ayat 216: 'Boleh jadi kamu membenci sesuatu padahal ia amat baik bagimu. Dan boleh jadi pula kamu menyukai sesuatu padahal ia amat buruk bagimu. Allah mengetahui sedang kamu tidak mengetahui'," ujar Yusril mengutip surat tersebut.
Sidang gugatan Pilpres 2019 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno yang kedua dimulai sejak pukul 09.00 tadi. Agenda sidang kedua ini adalah mendengarkan jawaban termohon (KPU), keterangan pihak terkait (pihak Jokowi-Ma'ruf), dan keterangan Bawaslu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Hujan Lebat Picu Banjir di Panggungharjo dan Pohon Tumbang di Pandak
Advertisement
Museum Iptek Hainan Dibuka, Tawarkan Wisata Sains Imersif
Advertisement
Berita Populer
- Pilihan Beras Rendah Indeks Glikemik untuk Penderita Diabetes
- MU vs Man City: Susunan Pemain, Tren, dan Prediksi Skor Derbi
- Setahun MBG, Soloraya Miliki 568 Dapur SPPG, Terbanyak Boyolali
- Pesawat ATR PK-THT Hilang Kontak, Ini Kata GM Bandara Adisutjipto
- Iran Mulai Pulihkan Internet Bertahap Usai Kerusuhan Besar
- Cari Pesawat ATR yang Hilang di Maros, Ratusan Personel SAR Dikerahkan
- Bocoran iPhone Fold dan iPhone 18 Pro Mulai Terungkap
Advertisement
Advertisement




