Advertisement

Tanggapi Permohonan Prabowo-Sandi, Ini 3 Petitum KPU ke MK

Samdysara Saragih
Selasa, 18 Juni 2019 - 11:37 WIB
Nina Atmasari
Tanggapi Permohonan Prabowo-Sandi, Ini 3 Petitum KPU ke MK Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (ketiga kanan) bersama hakim konstitusi lainnya memimpin sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). - ANTARA/Hafidz Mubarak A

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA -- Pada sidang gugatan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Mahkamah Konstitusi, Selasa (18/6/2019), Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak permohonan Prabowo Subianto-Sandiaga Sahuddin Uno.

Kuasa hukum KPU Ali Nurdin meyakini semua tuduhan yang diajukan pemohon tidak benar, tidak jelas, dan tidak relevan. Menurutnya, tudingan-tudingan pemohon lebih merupakan upaya membangun opini publik mengenai kecurangan Pilpres 2019, ketimbang mencari kebenaran hukum yang hakiki.

Advertisement

"Berdasarkan uraian di atas, termohon memohon kepada MK untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut. Dalam eksepsi, menerima eksepsi pemohon," kata Ali saat membacakan jawaban KPU dalam sidang perkara sengketa Pilpres 2019 di gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6/2019).

Sementara itu, dalam pokok permohonan KPU mengajukan tiga permintaan atau petitum kepada MK. Pertama, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Kedua, menyatakan benar Keputusan KPU No. 987/PL.1.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, tertanggal 21 Mei 2019.

Ketiga, menetapkan perolehan suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 yang benar adalah sebagai berikut. Satu, Ir. H. Joko Widodo dan Prof. Dr. (H.C) KH. Ma’ruf Amin 85.607.362. Dua, H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno 68.650.239.

"Atau, apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya atau ex aequo et bono," tutup Ali.

Hari ini, sidang pemeriksaan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman dengan delapan anggota yakni Aswanto, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, I Dewa Gede Palguna, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, dan Manahan M.P. Sitompul.

Permohonan Prabowo-Sandi pada hari ini, dikuasakan kepada tiga advokat yang dipimpin oleh Bambang Widjojanto. Adapun termohon KPU langsung diwakili oleh Ketua KPU Arief Budiman dan kuasanya, Ali Nurdin.

Sementara itu, pihak terkait pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin diwakili oleh advokat Yusril Ihza Mahendra. Tak ketinggalan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan turut hadir untuk memberikan keterangan.

Hari ini, MK mendengarkan jawaban KPU, keterangan Jokowi-Ma’ruf, dan keterangan Bawaslu untuk merespons materi permohonan Prabowo-Sandi pada Jumat (14/6). Pasangan tersebut mengajukan permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 pada 24 Mei dan memperbaiki permohonan pada 10 Juni.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Jadwal Pemadaman Listrik Hari Ini di Sleman dan Kulonprogo, Selasa 1 Juli 2025

Kulonprogo
| Selasa, 01 Juli 2025, 06:47 WIB

Advertisement

alt

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah

Wisata
| Senin, 30 Juni 2025, 06:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement