Advertisement
Tanggapi Permohonan Prabowo-Sandi, Ini 3 Petitum KPU ke MK

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Pada sidang gugatan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Mahkamah Konstitusi, Selasa (18/6/2019), Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak permohonan Prabowo Subianto-Sandiaga Sahuddin Uno.
Kuasa hukum KPU Ali Nurdin meyakini semua tuduhan yang diajukan pemohon tidak benar, tidak jelas, dan tidak relevan. Menurutnya, tudingan-tudingan pemohon lebih merupakan upaya membangun opini publik mengenai kecurangan Pilpres 2019, ketimbang mencari kebenaran hukum yang hakiki.
Advertisement
"Berdasarkan uraian di atas, termohon memohon kepada MK untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut. Dalam eksepsi, menerima eksepsi pemohon," kata Ali saat membacakan jawaban KPU dalam sidang perkara sengketa Pilpres 2019 di gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6/2019).
Sementara itu, dalam pokok permohonan KPU mengajukan tiga permintaan atau petitum kepada MK. Pertama, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Kedua, menyatakan benar Keputusan KPU No. 987/PL.1.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, tertanggal 21 Mei 2019.
Ketiga, menetapkan perolehan suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 yang benar adalah sebagai berikut. Satu, Ir. H. Joko Widodo dan Prof. Dr. (H.C) KH. Ma’ruf Amin 85.607.362. Dua, H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno 68.650.239.
"Atau, apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya atau ex aequo et bono," tutup Ali.
Hari ini, sidang pemeriksaan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman dengan delapan anggota yakni Aswanto, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, I Dewa Gede Palguna, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, dan Manahan M.P. Sitompul.
Permohonan Prabowo-Sandi pada hari ini, dikuasakan kepada tiga advokat yang dipimpin oleh Bambang Widjojanto. Adapun termohon KPU langsung diwakili oleh Ketua KPU Arief Budiman dan kuasanya, Ali Nurdin.
Sementara itu, pihak terkait pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin diwakili oleh advokat Yusril Ihza Mahendra. Tak ketinggalan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan turut hadir untuk memberikan keterangan.
Hari ini, MK mendengarkan jawaban KPU, keterangan Jokowi-Ma’ruf, dan keterangan Bawaslu untuk merespons materi permohonan Prabowo-Sandi pada Jumat (14/6). Pasangan tersebut mengajukan permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 pada 24 Mei dan memperbaiki permohonan pada 10 Juni.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
- Sidang Suap Mantan Wali Kota Semarang, Kepala Bapenda Setor Rp1,2 Miliar ke Mbak Ita
- Pasangan Gay di Lamongan Dicokok Polisi Karena Bikin Konten Pornografi di FB-MiChat
Advertisement

Jadwal Pemadaman Listrik Hari Ini di Sleman dan Kulonprogo, Selasa 1 Juli 2025
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Pemerintah Klaim Megaproyek Baterai Kendaraan Listrik di Karawang Serap 8 Ribu Tenaga Kerja
- Palestina Minta Internasional Desak Penghentian Kekerasan oleh Pemukim Israel di Tepi Barat
- Hujan Ringan Selimuti Sejumlah Kota Besar Hari Ini Senin 30 Juni 2025
- Paket Makan Bergizi Gratis Selama Liburan Sekolah, dari Roti, Telur, hingga Buah
- Iran Kirim Surat ke PBB, Minta AS dan Israel Tanggung Jawab atas Agresi
- Donald Trump Sebut Iran Punya 4 Situs Nuklir Utama
- Polda Lampung Tindak 693 kendaraan ODOL
Advertisement
Advertisement