Advertisement
Anies Baswedan : Reklamasi dan IMB Dua Hal Berbeda
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan reklamasi dan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pemanfaatan lahan hasil reklamasi adalah dua hal yang tidak saling berkaitan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan proses reklamasi Teluk Jakarta dihentikan, namun akan tetap menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) di tanah reklamasi.
Advertisement
"Jadi yang dimaksud dengan reklamasi adalah pembuatan lahan baru. Ada 17 pantai/pulau yang akan dibangun di teluk Jakarta. Kini Kegiatan reklamasi itu telah dihentikan. Semua ijin reklamasi telah dicabut," kata Anies dalam keterangan tertulis yang diterima Antara, Jumat (14/6/2019).
Meski demikian ada empat kawasan pantai yang sudah terbentuk sebagai hasil reklamasi di masa lalu dan kawasan tersebut akan dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan hukum untuk kepentingan publik.
Mengenai IMB, Anies mengatakan hal itu tidak berhubungan dengan reklamasi jalan atau berhenti. Menurutnya IMB adalah soal izin pemanfaatan lahan hasil reklamasi dengan cara mendirikan bangunan.
"Dikeluarkan atau tidak IMB, kegiatan reklamasi telah dihentikan. Jadi, IMB dan Reklamasi adalah dua hal yang berbeda," tuturnya.
Dalam keterangannya, Anies juga menjelaskan jika reklamasi adalah program pemerintah yang dituangkan dalam Kepres No.52 Tahun 1995 dan dalam Perda No.8 Tahun 1995.
Pemerintah saat itu menugaskan pihak swasta untuk melaksanakan reklamasi dan membuat Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah DKI dengan swasta di tahun 1997.
Perjanjian ini mengharuskan pihak swasta melakukan reklamasi dengan imbalan mendapat hak memanfaatkan lahan seluas 35 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
- Lima Polisi di Cimanggis Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Mensos Risma Janjikan Pemasangan Alarm Bahaya Bencana di Kawasan Semeru
- Kemenlu RI Pastikan Tak Ada WNI Terdampak Gempa Magnitudo 5,5 Taiwan
- PDIP Gabung Pemerintah atau Oposisi Akan Ditentukan di Rakernas
- Dataran Tinggi Dieng Diajukan sebagai Geopark Nasional
- Jokowi dan Gibran Bukan Bagian dari PDIP, Komarudin Watubun: Orang Sudah di Sebelah Sana
- Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Presiden: Ini Penting bagi Pemerintah
- Lima Polisi Terlibat Kasus Narkoba, Kompolnas: Atasan Langsung Juga Harus Diperiksa
Advertisement
Advertisement