Advertisement
Anies Baswedan : Reklamasi dan IMB Dua Hal Berbeda
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan - Harian Jogja/Bernadheta Dian Saraswati
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan reklamasi dan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pemanfaatan lahan hasil reklamasi adalah dua hal yang tidak saling berkaitan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan proses reklamasi Teluk Jakarta dihentikan, namun akan tetap menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) di tanah reklamasi.
Advertisement
"Jadi yang dimaksud dengan reklamasi adalah pembuatan lahan baru. Ada 17 pantai/pulau yang akan dibangun di teluk Jakarta. Kini Kegiatan reklamasi itu telah dihentikan. Semua ijin reklamasi telah dicabut," kata Anies dalam keterangan tertulis yang diterima Antara, Jumat (14/6/2019).
Meski demikian ada empat kawasan pantai yang sudah terbentuk sebagai hasil reklamasi di masa lalu dan kawasan tersebut akan dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan hukum untuk kepentingan publik.
Mengenai IMB, Anies mengatakan hal itu tidak berhubungan dengan reklamasi jalan atau berhenti. Menurutnya IMB adalah soal izin pemanfaatan lahan hasil reklamasi dengan cara mendirikan bangunan.
"Dikeluarkan atau tidak IMB, kegiatan reklamasi telah dihentikan. Jadi, IMB dan Reklamasi adalah dua hal yang berbeda," tuturnya.
Dalam keterangannya, Anies juga menjelaskan jika reklamasi adalah program pemerintah yang dituangkan dalam Kepres No.52 Tahun 1995 dan dalam Perda No.8 Tahun 1995.
Pemerintah saat itu menugaskan pihak swasta untuk melaksanakan reklamasi dan membuat Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah DKI dengan swasta di tahun 1997.
Perjanjian ini mengharuskan pihak swasta melakukan reklamasi dengan imbalan mendapat hak memanfaatkan lahan seluas 35 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kemarau Diprediksi Lebih Kering, Bantul Siaga Kekurangan Air
Advertisement
Masuk Jepang Wajib JESTA 2026, Ini Biaya dan Cara Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- Isu Pertamax Naik 10 Persen 1 April, Ini Penjelasan Bahlil
- Polemik Retribusi Parangtritis, Pemkab Bantul Berencana Pindah TPR
- HUT ke-80 Sultan HB X, 10.000 Pamong se-DIY Bakal Kirab Hasil Bumi
- Bos Maktour dan Ketua Kesthuri Ditetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji
- Langgar Aturan Pelindungan Anak, Meta dan Google Dipanggil Menkomdigi
- Sempat Viral Putus Sekolah Rawat Orang Tua, Fendi Kembali ke Kelas
- Jadwal KRL Jogja-Solo Terbaru Selasa 31 Maret 2026, Cek di Sini
Advertisement
Advertisement







