Advertisement
KPU Tak Merasa Jadi Pihak Termohon dalam Sidang Gugatan Pilpres di MK
Capres nomor urut 01 Joko Widodo (kiri), Ketua KPU Arief Budiman (tengah) dan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto sebelum mengikuti debat capres putaran keempat di Hotel Shangri La, Jakarta, Sabtu (30/3/2019). - Bisnis/Nurul Hidayat
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Berdasarkan dalil-dalil gugatan yang sementara sudah dibacakan pihak kuasa hukum Prabowo-Sandi sebagai pemohon di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merasa tidak menjadi pihak termohon.
"Kami melihat pembacaan sejak awal hingga sidang diskorsing pukul 11.15 WIB, kami merasa ya kami sebetulnya tidak harus ada di posisi termohon," kata Ketua KPU RI Arief Budiman, di Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/6/2019).
Advertisement
Menurut Arief, selama sidang berlangsung hingga skorsing diberlakukan, dalil gugatan Prabowo-Sandi yang dibacakan tim kuasa hukumnya menyangkut soal sengketa proses pemilu bukan hasil pemilu.
Dia mengatakan dalil gugatan mengenai sengketa proses pemilu merupakan perselisihan antara Pemohon dengan pasangan calon lain yakni Jokowi-Ma'ruf, bukan antara Pemohon dengan KPU.
BACA JUGA
"Tidak ada yang diduga atau disangkakan ke kita. Kita belum tahu halaman berikutnya, tapi kalau sampai halaman yang tadi ya rasanya kami tidak harus menjadi Termohon," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Penumpang Bandara YIA Mulai Naik, Puncak Nataru 28 Desember
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Seni dan Arsip untuk Merawat Ingatan Kekerasan oleh Negara
- BMKG Prediksi Cuaca Berawan Tebal di Banyak Wilayah
- Libur Nataru, Waspadai Jalur Ekstrem di Gunungkidul
- Bupati Apresiasi Program Padat Karya di Gunungkidul, Begini Alasannya
- Manchester City ke Semifinal Carabao Cup Seusai Kalahkan Brentford
- Waspada Scam, Ribuan Warga DIY Jadi Korban Penipuan Online
- Keluhan Wisatawan Disikapi, Dispar Gunungkidul Siapkan Solusi
Advertisement
Advertisement




