Advertisement
KPU Tak Merasa Jadi Pihak Termohon dalam Sidang Gugatan Pilpres di MK

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Berdasarkan dalil-dalil gugatan yang sementara sudah dibacakan pihak kuasa hukum Prabowo-Sandi sebagai pemohon di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merasa tidak menjadi pihak termohon.
"Kami melihat pembacaan sejak awal hingga sidang diskorsing pukul 11.15 WIB, kami merasa ya kami sebetulnya tidak harus ada di posisi termohon," kata Ketua KPU RI Arief Budiman, di Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/6/2019).
Advertisement
Menurut Arief, selama sidang berlangsung hingga skorsing diberlakukan, dalil gugatan Prabowo-Sandi yang dibacakan tim kuasa hukumnya menyangkut soal sengketa proses pemilu bukan hasil pemilu.
Dia mengatakan dalil gugatan mengenai sengketa proses pemilu merupakan perselisihan antara Pemohon dengan pasangan calon lain yakni Jokowi-Ma'ruf, bukan antara Pemohon dengan KPU.
BACA JUGA
"Tidak ada yang diduga atau disangkakan ke kita. Kita belum tahu halaman berikutnya, tapi kalau sampai halaman yang tadi ya rasanya kami tidak harus menjadi Termohon," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Bus Sinar Jaya ke Pantai Baron dan Parangtritis
- Jadwal SIM Corner Jogja Mall City dan Ramai Mal Malioboro Sabtu Ini
- Cek Harga Emas Hari Ini, Logam Mulia Antam, UBS, Galeri24 Naik Lagi
- Hasil PSG Vs Strasbourg, Skor 3-3, Les Parisiens Gagal Menang
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 18 Oktober 2025
- Pembangunan Gerai KDMP Wukirsari Bantul Dimulai, Ini Kata Bupati
- Jadwal DAMRI Semarang-Jogja Hari Ini, Sabtu 18 Oktober 2025
Advertisement
Advertisement