Advertisement
SIDANG GUGATAN PILPRES 2019: Yusril Interupsi Saat Kubu Prabowo-Sandi Bicara, Hakim: Nanti Saja

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno akhirnya mendapatkan izin dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membacakan permohonan perbaikan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara sengketa hasil Pilpres 2019.
“Perbaikan masih sesuai dengan batas waktu yang ditentukan," kata Bambang Widjojanto, kuasa hukum Prabowo-Sandi, saat membacakan permohonan di Jakarta, Jumat (14/6/2019).
Advertisement
Saat membaca permohonan, kuasa hukum pihak terkait Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, sempat meminta izin interupsi. Namun, Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman tidak mengizinkan interupsi dari bekas Menteri Sekretaris Negara tersebut.
"Nanti saja," kata Anwar Usman kepada Yusril.
Bambang pun membacakan dalil baru dalam permohonan seperti status Calon Wakil Presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin yang dituding masih aktif di badan usaha milik negara (BUMN). Dalil baru lainnya adalah laporan dana kampanye pasangan Jokowi-Ma'ruf yang mencurigakan.
Pada 24 Mei, Prabowo-Sandi melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan setebal 37 halaman kepada Kepaniteraan MK. Namun, pada 10 Juni, pemohon memperbaiki permohonan yang telah membengkak menjadi 146 halaman.
Perubahan itu sempat menuai reaksi dari termohon Komisi Pemilihan Umum dan pihak terkait pasangan Jokowi-Ma’ruf karena akan mempengaruhi materi dalam jawaban dan keterangan yang diberikan sebelum sidang pemeriksaan pendahuluan.
Hingga berita ini ditulis, kuasa hukum Prabowo-Sandi masih membacakan materi permohonan dalam ruang sidang. Setelah Bambang Widjojanto, pembaca materi adalah Denny Indrayana.
Sidang pemeriksaan pendahuluan dipimpin oleh Anwar dengan delapan anggota yakni Aswanto, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, I Dewa Gede Palguna, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, dan Manahan M.P. Sitompul.
Di pihak pemohon pasangan Prabowo-Sandi, hadir delapan advokat yang menjadi kuasa hukum beserta pihak pendamping yang berasal dari petinggi Koalisi Indonesia Adil Makmur. Kuasa hukum dipimpin oleh mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto.
Di pihak termohon KPU, Ketua KPU Arief Budiman hadir di ruang sidang. Tampak pula advokat Ali Nurdin yang menjadi kuasa hukum KPU.
Sementara itu, pihak terkait pasangan Jokowi-Ma’ruf diwakili oleh Yusril Ihza yang memimpin tim kuasa hukum. Turut menjadi pendamping adalah pentolan Koalisi Indonesia Kerja.
Selain tiga pihak itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) juga menghadiri sidang sebagai pemberi keterangan. Bawaslu tidak memberikan kuasa kepada advokat, tetapi dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Abhan.
Agenda sidang pemeriksaan adalah mendengarkan penyampaian materi dari Prabowo-Sandi. Selain itu, Majelis Hakim Konstitusi akan mengesahkan alat bukti yang telah diserahkan oleh pemohon pada akhir sidang.
Perkara perselisihan hasil Pilpres 2019 diajukan oleh Prabowo-Sandi pada 24 Mei 2019 setelah KPU menetapkan pasangan tersebut hanya meraih suara terbanyak kedua dalam kontestasi. Pada 11 Juni, permohonan tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- OJK Ingatkan Suntikan Likuiditas Rp200 Triliun Belum Jamin Dorong Kredit
- Mahfud MD Ingatkan Polri Perbaiki Citra Pasca Aksi Kekerasan
- DPR Pastikan Belum Terima Surat Presiden Soal Pergantian Kapolri
- Pembunuh Charlie Kirk Dikabarkan Memiliki Riwayat Penyakit Mental
- Banyak Orang Hilang Sejak Aksi Demo, Polda Buka Posko Pengaduan 24 Jam
Advertisement

Jadwal Bus DAMRI Bandara YIA Kulonprogo Minggu 14 September 2025
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Sherina Serahkan Lima Kucing yang Dievakuasi dari Rumah Uya Kuya
- Hadapi Dinamika Geopolitik, Prabowo-MBZ Dorong Negara-Negara Timteng Bersatu
- Buntut Penggerebekan Pabrik Baterai di AS, Hyundai-LG Tunda Operasional
- Penembak Charlie Kirk Ditangkap, Begini Tampang dan Dugaan Motifnya
- Mantan Ketua MA Nepal Ditunjuk Jadi Perdana Menteri Sementara
- Tinjau Dampak Bencana, Prabowo Kunjungi Korban Banjir Bali
- Rusia Diguncang Gempa Magnitudo 7,4, Ini Penyebabnya
Advertisement
Advertisement