DPR RI: Jangan Tutup-Tutupi Korporasi Pelaku Karhutla yang Nakal
DPR RI mengharapkan agar penegakan hukum dalam kasus kebakaran hutan dan lahan memenuhi prinsip keadilan.
Kuasa hukum Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 selaku pemohon Bambang Widjojanto (kanan) dan Denny Indrayana (kedua kanan) mengikuti sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019)./ANTARA-Hafidz Mubarak A
Harianjogja.com, JAKARTA--Ketua Majelis Hakim Konstitusi (MK) Anwar Usman menskors sidang pemeriksaan pendahuluan perkara sengketa hasil Pilpres 2019 saat kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno selaku pemohon, Bambang Widjojanto, membacakan materi gugatan. Skors dilakukan karena telah memasuki waktu Salat Jumat.
"Sampai 13.30 sidang diskors," kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu lalu mengetuk palu sidang di Jakarta, Jumat (14/6/2019).
Sidang dimulai pada pukul 09.00 WIB dan diskors pada pukul 11.18 WIB kala Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi itu bergantian membaca permohonan dengan dua koleganya, Denny Indrayana dan Teuku Nasrullah.
Materi yang tengah dibaca oleh Bambang alias BW adalah terkait kecurangan terstuktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam bentuk penyalahgunaan birokrasi dan BUMN.
Pemohon diizinkan oleh MK untuk membacakan materi gugatan yang telah diperbaiki pada 10 Juni. Perbaikan tersebut tertuang dalam dokumen setebal 146 halaman, membengkak dari 37 halaman pada permohonan 24 Mei.
Perubahan itu sempat menuai reaksi dari termohon Komisi Pemilihan Umum dan pihak terkait pasangan Jokowi-Ma’ruf karena akan mempengaruhi materi dalam jawaban dan keterangan yang diberikan sebelum sidang pemeriksaan pendahuluan.
Sidang pemeriksaan pendahuluan dipimpin oleh Anwar sebagai Ketua Majelis Hakim Konstitusi dengan didampingi oleh delapan anggota yakni Aswanto, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, I Dewa Gede Palguna, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, dan Manahan M.P. Sitompul.
Di pihak pemohon pasangan Prabowo-Sandi, hadir delapan advokat yang menjadi kuasa hukum beserta pihak pendamping yang berasal dari petinggi Koalisi Indonesia Adil Makmur. Kuasa hukum dipimpin oleh BW.
Di pihak termohon KPU, Ketua KPU Arief Budiman hadir di ruang sidang. Tampak pula advokat Ali Nurdin yang menjadi kuasa hukum KPU.
Sementara itu, pihak terkait pasangan Jokowi-Ma’ruf diwakili oleh Yusril Ihza yang memimpin tim kuasa hukum. Turut menjadi pendamping dalam sidang MK adalah pentolan Koalisi Indonesia Kerja.
Selain tiga pihak itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) juga menghadiri sidang MK sebagai pemberi keterangan. Bawaslu tidak memberikan kuasa kepada advokat, tetapi dipimpin langsung oleh Komisioner Fritz Edward Siregar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
DPR RI mengharapkan agar penegakan hukum dalam kasus kebakaran hutan dan lahan memenuhi prinsip keadilan.
Sebanyak 55% dapur MBG telah bersertifikat higienis. Ribuan lainnya masih proses, sementara 1.152 dapur sempat disetop sementara.
SPMB Sleman 2026 hanya membuka jalur afirmasi untuk pemegang KKM. Simak pembagian kuota dan syarat lengkapnya
BTS akan konser di Jakarta Desember 2026. Simak jadwal, harga tiket, dan cara beli presale hingga general sale.
Pemda DIY pastikan stok hewan kurban aman jelang Iduladha 1447 H, harga terkendali dan inflasi tetap stabil.
Borneo FC hancurkan Malut United 7-1 di laga terakhir Liga 1 2026, namun Persib tetap juara karena unggul head to head.