Advertisement
Hakim MK Skors Sidang saat Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Bacakan Materi Gugatan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Ketua Majelis Hakim Konstitusi (MK) Anwar Usman menskors sidang pemeriksaan pendahuluan perkara sengketa hasil Pilpres 2019 saat kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno selaku pemohon, Bambang Widjojanto, membacakan materi gugatan. Skors dilakukan karena telah memasuki waktu Salat Jumat.
"Sampai 13.30 sidang diskors," kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu lalu mengetuk palu sidang di Jakarta, Jumat (14/6/2019).
Advertisement
Sidang dimulai pada pukul 09.00 WIB dan diskors pada pukul 11.18 WIB kala Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi itu bergantian membaca permohonan dengan dua koleganya, Denny Indrayana dan Teuku Nasrullah.
Materi yang tengah dibaca oleh Bambang alias BW adalah terkait kecurangan terstuktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam bentuk penyalahgunaan birokrasi dan BUMN.
Pemohon diizinkan oleh MK untuk membacakan materi gugatan yang telah diperbaiki pada 10 Juni. Perbaikan tersebut tertuang dalam dokumen setebal 146 halaman, membengkak dari 37 halaman pada permohonan 24 Mei.
Perubahan itu sempat menuai reaksi dari termohon Komisi Pemilihan Umum dan pihak terkait pasangan Jokowi-Ma’ruf karena akan mempengaruhi materi dalam jawaban dan keterangan yang diberikan sebelum sidang pemeriksaan pendahuluan.
Sidang pemeriksaan pendahuluan dipimpin oleh Anwar sebagai Ketua Majelis Hakim Konstitusi dengan didampingi oleh delapan anggota yakni Aswanto, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, I Dewa Gede Palguna, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, dan Manahan M.P. Sitompul.
Di pihak pemohon pasangan Prabowo-Sandi, hadir delapan advokat yang menjadi kuasa hukum beserta pihak pendamping yang berasal dari petinggi Koalisi Indonesia Adil Makmur. Kuasa hukum dipimpin oleh BW.
Di pihak termohon KPU, Ketua KPU Arief Budiman hadir di ruang sidang. Tampak pula advokat Ali Nurdin yang menjadi kuasa hukum KPU.
Sementara itu, pihak terkait pasangan Jokowi-Ma’ruf diwakili oleh Yusril Ihza yang memimpin tim kuasa hukum. Turut menjadi pendamping dalam sidang MK adalah pentolan Koalisi Indonesia Kerja.
Selain tiga pihak itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) juga menghadiri sidang MK sebagai pemberi keterangan. Bawaslu tidak memberikan kuasa kepada advokat, tetapi dipimpin langsung oleh Komisioner Fritz Edward Siregar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puluhan Ribu Warga Turki Turun ke Jalan, Tuntut Erdogan Mundur
- Hidup Jadi Tenang di 9 Negara yang Tak Punya Utang
- Menkeu Purbaya Jamin Bunga Ringan untuk Pinjaman Kopdes ke Himbara
- Ini Duduk Perkara Temuan BPK Soal Proyek Tol CMNP yang Menyeret Anak Jusuf Hamka
- PT PMT Disegel KLH, Diduga Sumber Cemaran Zat Radioaktif
Advertisement

Pedagang Pasar Jombokan Kulonprogo Bersyukur Retribusi Turun 50 Persen
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kunjungi Sekolah Rakyat Tabanan, Menteri BPLH Kagumi Pendidikan Pelestarian Lingkungan
- Pejabat Malaysia Terima Ancaman Lewat Surel
- Sushila Karki Jadi Perdana Menteri Nepal, China Ucapkan Selamat
- Gempa Magnitudo 3,1 Guncang Cilacap Dini Hari Ini
- Kematian Mahasiswa Unnes saat Demo di Semarang Sedang Diinvestigasi
- 7 Jenazah Korban Kecelakaan Bus RS Bina Sehat Dimakamkan di Jember
- Daftar 10 Negara yang Menolak Palestina Merdeka
Advertisement
Advertisement