Advertisement
Hakim MK Skors Sidang saat Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Bacakan Materi Gugatan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Ketua Majelis Hakim Konstitusi (MK) Anwar Usman menskors sidang pemeriksaan pendahuluan perkara sengketa hasil Pilpres 2019 saat kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno selaku pemohon, Bambang Widjojanto, membacakan materi gugatan. Skors dilakukan karena telah memasuki waktu Salat Jumat.
"Sampai 13.30 sidang diskors," kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu lalu mengetuk palu sidang di Jakarta, Jumat (14/6/2019).
Advertisement
Sidang dimulai pada pukul 09.00 WIB dan diskors pada pukul 11.18 WIB kala Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi itu bergantian membaca permohonan dengan dua koleganya, Denny Indrayana dan Teuku Nasrullah.
Materi yang tengah dibaca oleh Bambang alias BW adalah terkait kecurangan terstuktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam bentuk penyalahgunaan birokrasi dan BUMN.
Pemohon diizinkan oleh MK untuk membacakan materi gugatan yang telah diperbaiki pada 10 Juni. Perbaikan tersebut tertuang dalam dokumen setebal 146 halaman, membengkak dari 37 halaman pada permohonan 24 Mei.
Perubahan itu sempat menuai reaksi dari termohon Komisi Pemilihan Umum dan pihak terkait pasangan Jokowi-Ma’ruf karena akan mempengaruhi materi dalam jawaban dan keterangan yang diberikan sebelum sidang pemeriksaan pendahuluan.
Sidang pemeriksaan pendahuluan dipimpin oleh Anwar sebagai Ketua Majelis Hakim Konstitusi dengan didampingi oleh delapan anggota yakni Aswanto, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, I Dewa Gede Palguna, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, dan Manahan M.P. Sitompul.
Di pihak pemohon pasangan Prabowo-Sandi, hadir delapan advokat yang menjadi kuasa hukum beserta pihak pendamping yang berasal dari petinggi Koalisi Indonesia Adil Makmur. Kuasa hukum dipimpin oleh BW.
Di pihak termohon KPU, Ketua KPU Arief Budiman hadir di ruang sidang. Tampak pula advokat Ali Nurdin yang menjadi kuasa hukum KPU.
Sementara itu, pihak terkait pasangan Jokowi-Ma’ruf diwakili oleh Yusril Ihza yang memimpin tim kuasa hukum. Turut menjadi pendamping dalam sidang MK adalah pentolan Koalisi Indonesia Kerja.
Selain tiga pihak itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) juga menghadiri sidang MK sebagai pemberi keterangan. Bawaslu tidak memberikan kuasa kepada advokat, tetapi dipimpin langsung oleh Komisioner Fritz Edward Siregar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
- Gedung Hubdam Kodam IV Diponegoro Semarang Terbakar, Ini Total Kerugian
- Kisah Sukses Umbul Pelem Klaten, dari Ladang Cenil sampai Jadi Wisata Favorit
- Kemenhub Tambah Kuota Mudik Gratis dengan Bus untuk 10.000 Orang, Yuk Daftar!
- Sosok Irfan Jauhari, Winger Lincah Persis Solo yang Sumbang Emas SEA Games 2023
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Desain Paspor Bakal Berubah Tahun Ini
- Sempat Ditangkap, Jambret di Jaksel Kabur Pakai Mobil Patroli Polisi
- Erupsi Lagi, Gunung Semeru Semburkan Awan Panas Guguran
- Ini Profil Keseharian Harvey Moeis Suami Sandra Dewi yang Terseret Korupsi PT Timah
- Perbaikan Jalur Pantura Demak-Kudus Ditarget Rampung Sebelum April 2024
Advertisement
Ini Rekayasa Lalu Lintas yang Disiapkan Polres Bantul Untuk Atasi Kemacetan saat Libur Lebaran
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Mudik Lebaran, Diskon Tarif Tol Dipatok Maksimal 20 Persen
- Erupsi Lagi, Gunung Semeru Semburkan Awan Panas Guguran
- Kecelakaan Gerbang Tol Halim, Pengemudi Truk Jadi Tersangka
- Puan Maharani Menegaskan Partai Pemenang Pemilu Berhak Dapat Kursi Ketua DPR
- Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar
- Syahrul Yasin Limpo Minta Pindah Tahanan, KPK: Rutan Sudah Terstandardisasi
- BMKG: Waspadai Potensi Hujan Badai di Indonesia
Advertisement
Advertisement