PKS Berkontribusi Memajukan Peradaban Dunia jika Kadernya Jadi Presiden
Partai Keadilan Sejahtera atau PKS ingin berkonstribusi lebih besar untuk Indonesia.
Suasana sidang di Mahkamah Konstitusi. MK menolak uji materi yang diajukan oleh ratusan mahasiswa terkait dengan revisi UU KPK./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perkara pengujian formil dan materiil UU No. 19 Tahun 2019 tentan Perubahan Kedua Atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dimohonkan oleh ratusan mahasiswa.
“Mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan amar Putusan MK No. 57/PUU-XVII/2019 di Jakarta, Kamis (28/11/2019).
Pertimbangan mengeliminasi gugatan 190 orang yang mayoritas berstatus mahasiswa tersebut semata karena salah objek (error in objecto). Pasalnya, para pemohon menuliskan nomenklatur UU KPK hasil revisi adalah UU No. 16/2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa UU No. 16/2019 adalah penamaan untuk UU tentang Perubahan atas UU No. 1/1974 tentang Perkawinan. Adapun, revisi kedua atas UU KPK yang benar adalah UU No. 19/2019.
“Setelah Mahkamah membaca secara saksama, ternyata bahwa UU No. 16/2019 yang disebut dalam posita dan petitum sebagai UU Perubahan Kedua atas UU No. 30/2002 adalah tidak benar,” ujar Enny.
Tak hanya menggugurkan pengujian formil, MK juga tidak mempertimbangan pengujian materiil UU No. 30/2002 yang diminta oleh para pemohon. Alasannya, kata Enny, UU yang dirujuk oleh para pemohon sebagai perubahan beleid itu adalah UU No. 16/2019, bukan UU No. 19/2019. Adapun Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
“Konsekuensi yuridisnya terhadap permohonan a quo, tidak ada relevansinya lagi [pengujian materiil] untuk dipertimbangkan lebih lanjut,” tuturnya.
Dengan gugurnya permohonan tersebut, pengujian UU KPK hasil revisi di MK menyisakan tujuh perkara. Salah satu permohonan yakni Perkara No. 59/PUU-XVII/2019 bahkan telah melewati tahapan sidang pemeriksaan dengan agenda mendengarkan keterangan pemerintah dan DPR.
Sementara itu, permohonan tiga pimpinan KPK sudah pula teregistrasi dalam Perkara No. 79/PUU-XVII/2019. Dengan demikian, para pemohon tinggal mengikuti sidang pemeriksaan pendahuluan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Partai Keadilan Sejahtera atau PKS ingin berkonstribusi lebih besar untuk Indonesia.
Pakar Forensika Digital UII menilai markas judi online internasional di Jakarta menjadi ancaman serius cybercrime bagi Indonesia.
Long weekend 14–17 Mei 2026 di Jogja dipenuhi agenda wisata, budaya, dan event menarik. Simak rekomendasi lengkapnya di sini.
Pemkab Bantul turunkan tarif pantai barat jadi Rp5.000 per destinasi mulai Juli 2026. Skema baru dinilai lebih adil bagi wisatawan.
Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara dalam kasus korupsi Chromebook Rp2,18 triliun. Jaksa juga minta denda dan uang pengganti.
KID DIY fokus pada penguatan informasi kebencanaan hingga tingkat kelurahan. Sistem terpadu disiapkan untuk cegah simpang siur saat darurat.