Advertisement
SIDANG GUGATAN PILPRES 2019: Kubu Prabowo-Sandi Kutip Ucapan Yusril, Begini Katanya ...
Suasana sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). - ANTARA/Hafidz Mubarak A
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Salah satu Tim Kuasa Hukum Paslon 02 , Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Teuku Nasrullah membacakan pendapat ahli yang mengungkapkan soal kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pengadilan sengketa pemilu, khususnya Pilpres 2019. Hal itu dibacakan saat sidang pendahuluan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019, Jumat (14/6/2019).
Menurutnya pendapat ahli pun banyak yang menguatkan agar Mahkamah Konstitusi tidak dibatasi oleh keadilan prosedural undang-undang, tetapi lebih menegakkan keadilan substantif konstitusi.
Advertisement
Uniknya, Teuku justru mengutip pendapat pihak terkait, yaitu Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra.
"Rekan sejawat kami yang terhormat Profesor Yusril Ihza Mahendra, yang saat ini menjadi Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon 01. Pada saat memberikan keterangan ahli, yang diajukan oleh Pasangan Calon Prabowo Subianto – Hatta Rajasa selaku pemohon dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014," katanya di Gedung MK, Jumat (14/6/2019).
BACA JUGA
Menurut Teuku Nasrullah, Yusril menegaskan hal-hal sebagai berikut:
"Pada hemat saya, setelah lebih 1 dekade keberadaan MK, sudah saatnya pembentuk undang-undang atau malah MK sendiri dalam menjalankan kewenangannya untuk melangkah ke arah yang lebih substansial dalam memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa pemilihan umum, khususnya dalam hal ini perselisihan pemilihan umum presiden dan wakil presiden," ujarnya
Seperti misalnya, yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi Thailand yang dapat menilai apakah pemilu yang dilaksanakan itu konstitusional atau tidak, sehingga bukan persoalan perselisihan mengenai angka-angka belaka.
Masalah substansial dalam pemilu itu sesungguhnya adalah terkait dengan konstitusionalitas dan legalitas dari pelaksanaan pemilu itu sendiri. Yakni, adakah
masalah-masalah fundamental yang diatur di dalam konstitusi?
Seperti asas pelaksanaan pemilu, yakni langsung, umum, bebas, dan rahasia, jujur, dan adil telah dilaksanakan dengan semestinya atau tidak, baik oleh KPU maupun oleh para peserta pemilihan umum, dalam hal ini adalah peserta pemilihan presiden dan wakil presiden, penyelenggara negara, penyelenggara pemerintahan, dan semua pihak yang terkait dengan pelaksanaan pemilu. Begitu juga terkait dengan prosedur pencalonan presiden dan wakil presiden, sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Dasar."
Selain Yusril, Teuku Nasrullah juga mengutip pernyataan Hakim Konstitusi Profesor Saldi Isra dalam tulisannya di harian Kompas tanggal 14 Agustus 2013 yang berjudul “Memudarnya Mahkota MK” (Bukti P-17).
Saldi menyatakan bahwa jika ada pelanggaran yang bersifat TSM, maka batasan yang dibuat UU terkait minimal selisih suara yang dapat digugat ke MK dapat diterobos. Selengkapnya pandangan Prof. Saldi Isra adalah sebagai berikut:
"Draf RUU Pilkada dapat membuat batasan minimal selisih suara yang dapat diajukan ke MK. Misalnya, dalam sengketa pemilu Gubernur Sulawesi Selatan, dengan selisih suara sekitar 500.000, pasangan yang kalah masih mengajukan gugatan ke MK. Padahal, dalam penalaran yang wajar, selisih itu tidak mungkin lagi bisa dibuktikan terjadi kesalahan dalam penghitungan suara.
Pembatasan tersebut bisa diterobos sekiranya alasan permohonan karena adanya pelanggaran yang bersifat ”terstruktur”, ”sistematis”, dan ”masif”.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jadwal Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026, Ini Jam Puncaknya
- DPR Minta KBRI Ambil Langkah Darurat Lindungi Jemaah Umrah Indonesia
- Hutan Rehabilitasi IKN Mulai Dihuni Satwa, Burung Kembali Berdatangan
- Emergency Alert Abu Dhabi Berakhir, UEA Nyatakan Situasi Aman
- Jadi Sorotan Publik, Gubernur Kaltim Kembalikan Mobil Dinas Rp8,49 M
Advertisement
Beli Wajib Pakai KTP, Stok Gas Melon di Gunungkidul Dipastikan Aman
Advertisement
Festival Imlek Nasional 2026 Pecahkan Rekor Dunia Lontong Cap Go Meh
Advertisement
Berita Populer
- Dewa United vs Bhayangkara FC: Perebutan Poin Krusial
- Bezzecchi Juara MotoGP Thailand, Marquez Gagal Finis
- GP Bahrain Terancam, Logistik F1 Kacau
- Mudik Lebaran 2026, Ini 46 Titik Macet Jateng-DIY
- KUHP Baru Berlaku, Belum Ada Vonis Kerja Sosial di Gunungkidul
- Jadwal Bola 1-2 Maret 2026: Derby London dan Serie A
- 14.597 PBI JK Dinonaktifkan, APBD Kulonprogo Turun Tangan
Advertisement
Advertisement





