Advertisement
KASUS SUAP : Lukman Hakim Makin Terpojok, Saksi Sebut Menteri Intervensi Seleksi Jabatan Kakanwil Jatim
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (tengah)./Harian Jogja - Desi Suryanto
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Posisi Menteri Agama Lukman Hakim semakin terpojok dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan.
Tim Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Sekjen Kementeriaan Agama (Kemenag), Nur Kholis Setiawan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan suap jual-beli jabatan di Kemenag. Dia dihadirkan untuk terdakwa, Haris Hasanuddin.
Advertisement
Dalam persidangan, Nur Kholis mengakui adanya perintah atau intervensi dari Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin untuk meloloskan Haris Hasanuddin sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur. Padahal, seharusnya Haris tidak lolos dalam seleksi karena mendapat sanksi.
"Beliau (Lukman) katakan, dari sekian calon, saya hanya kenal Haris. Saya sudah tahu kompetensinya karena menjabat Plt Kakanwil," ungkap Nur Kholis saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2019).
Menag Perkenalkan Formula 5-5-3 untuk Kesuksesan Penyelenggaraan Ibadah Haji 2018
Nur Kholis mengaku telah menjelaskan kepada Lukman Hakim terkait hasil seleksi Haris Hasanuddin yang cukup rendah. Namun, kata Nur Kholis, Lukman Hakim tetap menginginkan Haris Hasanuddin lolos dalam seleksi jabatan tinggi di Kemenag.
"Waktu itu saya bilang nilainya enggak sampai. Kalau ditotal hanya urutan ke 4. Beliau (Lukman) beri masukan untuk jadi 3 besar. Itu sebelum panitia menggelar pleno," kata Nur Kholis.
Nur Kholis menjelaskan, dirinya juga sudah melaporkan kepada Lukman Hakim terkait surat imbauan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang menyatakan bahwa agar tidak meloloskan Haris Hasanuddin dan Anshori dalam seleksi. Namun, Lukman tidak menanggapinya.
"Saya lapor pada Beliau (Lukman) dan Beliau katakan ingin mendalami. Tapi berikutnya Beliau sudah memiliki kecendrungan untuk memilih Haris sebagai Kakanwil (Kemenag) Jatim," kata Nur Kholis.
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur, Haris Hasanuddin didakwa oleh Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyuap anggota DPR yang juga mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy.
Selain Romahurmuziy, Haris Hasanuddin juga didakwa menyuap Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin. Haris didakwa menyuap Romahurmuziy dan Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp325 juta untuk mendapatkan jabatan atau posisi sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.
Menurut Jaksa, Romi dan Lukman mempunyai peran melakukan Intervensi terhadap proses pengangkatan Haris Hasanuddin sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Sehingga, Haris Hasanuddin bisa lolos dengan mudah menjadi Kakanwil Kemenag Jatim.
Atas perbuatannya, Haris Hasanuddin didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Jepang Naikkan Biaya Visa dan Pajak Turis untuk Atasi Overtourism
Advertisement
Berita Populer
- Gus Yahya Siap Jalankan Keputusan Musyawarah Kubro PBNU
- 101 Ribu Kendaraan Masuk DIY, Simpang Tempel Terpadat
- Jadwal DAMRI Jogja-YIA Senin 22 Desember 2025
- Real Betis Tutup 2025 dengan Kemenangan Telak atas Getafe
- Jadwal KA Bandara YIA Senin 22 Desember 2025
- Ratusan Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan Terjadi di Jogja
- Jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis Senin 22 Desember
Advertisement
Advertisement




