Advertisement
Disebut Kubu Prabowo Bisa Terdiskualifikasi di Pilpres, Begini Komentar Ma'ruf Amin
Cawapres nomor urut 01 Ma'ruf Amin memaparkan visi dan misi saat mengikuti debat cawapres di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/3/2019). - Antara/Wahyu Putro A
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Calon Wakil Presiden nomor urut 01 Maruf Amin menanggapi klaim kubu capres Prabowo Subianto bahwa posisinya di Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah bisa menjegal langkah memenangi sengketa Pilpres 2019.
Ma'ruf Amin menegaskan dirinya bukan merupakan karyawan di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pernyataan itu disampaikan Maruf sekaligus membantah pernyataan kubu Capres dan Cawapres nomor urut 02 Prabowo - Sandiaga.
Advertisement
"Bukan (karyawan BUMN)," kata Ma'ruf seperti diberitakan Antara, Selasa (11/6/2019).
Meski demikian, Ketua MUI itu membenarkan dirinya menjabat sebagai Dewan Pengawas Syariah di Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah. Namun, Maruf menegaskan dirinya bukan karyawan dan kedua bank itu bukan perusahaan BUMN melainkan anak perusahaan BUMN.
BACA JUGA
"Dewan Pengawas Syariah itu kan bukan karyawan. Dan itu bukan BUMN juga, anak perusahaan," jelas Ma'ruf.
Terkait gugatan yang diajukan kubu Prabowo - Sandiaga, Ma'ruf telah menyerahkan ihwal gugatan itu kepada tim hukum Tim Kampanye Nasional.
Sebelumnya Tim Hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno mengajukan perbaikan permohon sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Tim Hukum 02 Bambang Widjojanto mengatakan, pihaknya menambahkan beberapa poin permohonan sengketa, salah satunya argumen terkait dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) oleh cawapres nomor urut 01 Maruf Amin.
Menurut Bambang, Maruf Amin diduga melanggar Pasal 227 huruf p UU Pemilu. Pasal tersebut menyatakan bahwa saat pendaftaran, bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.
Maruf Amin kata dia, masih tercatat sebagai pejabat di BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri yang dimuat dalam website resmi kedua bank milik pemerintah itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satgas PKH Selamatkan Rp6 Triliun, Prabowo: Jangan Mau Dilobi
- Puncak Arus Nataru, Hampir 1 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek
- 25 Rest Area di Jalur Tol Jateng Siap Layani Arus Nataru
- Krisis Air Melanda Iran, Presiden Akui Situasi Kritis
- BMKG Ingatkan Potensi Gelombang Tinggi di Pesisir Selatan Indonesia
Advertisement
Mayat Bayi Ditemukan di Condongcatur Sleman, Diduga Tewas 5 Hari
Advertisement
Jogja Puncaki Urutan Destinasi Favorit Liburan Keluarga Akhir Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Pencarian Pemuda Tersesat di Merapi Klaten Masih Berlanjut
- Kementrans Ajukan Pengalihan Anggaran Rp140 Miliar untuk Sumatera
- Mencicipi Jaja Bendu dan Lawar Klungah, Ikon Kuliner Jembrana
- Malam Natal 2025, Menkopolkam Ajak Umat Doakan Korban Bencana
- Anggota DPR RI Dorong Pelayanan Lapas Humanis saat Kunjungi Jateng
- Imunisasi Jadi Kunci Cegah Penyakit Anak Saat Liburan Akhir Tahun
- Hujan Lebat, Permukiman di Pidie Jaya Aceh Terendam Banjir
Advertisement
Advertisement



