Advertisement

Disebut Kubu Prabowo Bisa Terdiskualifikasi di Pilpres, Begini Komentar Ma'ruf Amin

Newswire
Selasa, 11 Juni 2019 - 19:37 WIB
Bhekti Suryani
Disebut Kubu Prabowo Bisa Terdiskualifikasi di Pilpres, Begini Komentar Ma'ruf Amin Cawapres nomor urut 01 Ma'ruf Amin memaparkan visi dan misi saat mengikuti debat cawapres di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/3/2019). - Antara/Wahyu Putro A

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Calon Wakil Presiden nomor urut 01 Maruf Amin menanggapi klaim kubu capres Prabowo Subianto bahwa posisinya di Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah bisa menjegal langkah memenangi sengketa Pilpres 2019.

Ma'ruf Amin menegaskan dirinya bukan merupakan karyawan di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pernyataan itu disampaikan Maruf sekaligus membantah pernyataan kubu Capres dan Cawapres nomor urut 02 Prabowo - Sandiaga.

Advertisement

"Bukan (karyawan BUMN)," kata Ma'ruf seperti diberitakan Antara, Selasa (11/6/2019).

Meski demikian, Ketua MUI itu membenarkan dirinya menjabat sebagai Dewan Pengawas Syariah di Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah. Namun, Maruf menegaskan dirinya bukan karyawan dan kedua bank itu bukan perusahaan BUMN melainkan anak perusahaan BUMN.

"Dewan Pengawas Syariah itu kan bukan karyawan. Dan itu bukan BUMN juga, anak perusahaan," jelas Ma'ruf.

Terkait gugatan yang diajukan kubu Prabowo - Sandiaga, Ma'ruf telah menyerahkan ihwal gugatan itu kepada tim hukum Tim Kampanye Nasional.

Sebelumnya Tim Hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno mengajukan perbaikan permohon sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Tim Hukum 02 Bambang Widjojanto mengatakan, pihaknya menambahkan beberapa poin permohonan sengketa, salah satunya argumen terkait dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) oleh cawapres nomor urut 01 Maruf Amin.

Menurut Bambang, Maruf Amin diduga melanggar Pasal 227 huruf p UU Pemilu. Pasal tersebut menyatakan bahwa saat pendaftaran, bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.

Maruf Amin kata dia, masih tercatat sebagai pejabat di BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri yang dimuat dalam website resmi kedua bank milik pemerintah itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Rute, Tarif dan Jalur Bus Trans Jogja, Yuk Cek di Sini

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 05:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement