Advertisement
Tinggal Tetap di Singapura, KPK Sarankan Tersangka Kasus BLBI Sjamsul Nursalin dan Istri Menyerahkan Diri
Juru bicara KPK Febri Diansyah. - ANTARA/Sigid Kurniawan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Tersangka kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim diminta untuk menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi BLBI dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Advertisement
Hanya saja, baik Sjamsul dan Itjih saat ini tengah berada di Singapura dengan status tinggal tetap (permanent residence). KPK mengupayakan untuk memeriksa keduanya lebih lanjut.
"Kami menyarankan agar SJN [Sjamsul Nursalim] dan ITN [Itjih Nursalim] menyerahkan diri ke KPK karena saat ini status mereka sudah sebagai tersangka dalam penyidikan perkara korupsi yang dilakukan KPK," ujar Juru bicara KPK, Febri Diansyah Selasa (11/6/2019).
BACA JUGA
Menurut Febri, menyerahkan diri atau memenuhi panggilan KPK lebih baik dilakukan keduanya jika ingin membela diri dalam perkara ini.
"Hal itu tentu akan dihargai jika tersangka bersikap kooperatif," ujarnya.
Apalagi, saat kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, lembaga antirasuah telah meminta keduanya untuk hadir ke KPK untuk memberikan penjelasan atau bantahan secara langsung. Namun, kesempatan itu tak pernah digunakan keduanya dengan baik.
Di sisi lain, KPK juga tak tinggal diam untuk tetap menyeret keduanya guna meminta pertanggungjawaban atas kasus megakorupsi SKL BLBI.
Peradilan in absentia atau persidangan tanpa kehadiran terdakwa jadi opsi yang akan ditempuh KPK untuk keduanya.
Penetapan Sjamsul dan Itjih Nursalim sebagai tersangka diawali dengan SPDP yang dikirim KPK kepada mereka berdua pada 17 Mei 2019 ke sejumlah lokasi.
Lokasi tersebut yaitu The Oxley, Cluny Road, Head Office of Giti Tire Pte.Ltd. di Singapura dan Rumah di Simprug, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta.
Selama proses penyidikan yang dilakukan sejak 13 Mei 2019 ini, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi dari pihak swasta. Sjamsul diduga telah diperkaya Rp4,58 triliun oleh mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad terkait SKL BLBI.
Sjamsul dan Itjih disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No.31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Destinasi Wisata dengan Panorama Samudera dari Atas Karang Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- THR Bermasalah? KSPSI Gunungkidul Minta Buruh Berani Melapor
- Perbankan Dominasi Pengaduan Konsumen ke OJK DIY
- Gibran Terima Rismon Sianipar di Istana Wapres
- Belasan Dapur MBG di Bantul Ditutup Sementara
- Siswa SLB Negeri Pembina Jogja Bagi-bagi Takjil kepada Warga
- KPK Beberkan Pungutan Percepatan Haji Khusus yang Menjerat Gus Yaqut
- Dampak Perang, Bursa AS Anjlok Dipicu Lonjakan Harga Minyak
Advertisement
Advertisement








