Advertisement
Penahanan Eggi Sudjana Diperpanjang 40 Hari
Juru Kampanye Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto -Sandiaga Uno, Eggi Sudjana memberikan sambutan saat deklarasi Kesatuan Aksi Pendukung Prabowo Untuk Indonesia Satu (KAPPI-1) di Bogor, Jawa Barat, Rabu (20/3/19). - ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya membenarkan telah memperpanjang masa penahanan terhadap tersangka kasus dugaan upaya makar Eggi Sudjana selama 40 hari.
"Iya penahanannya sudah diperpanjang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (6/6/2019).
Advertisement
Sejatinya, masa penahanan Eggi habis pada 2 Juni 2019 lalu atau 20 hari sejak masa penahanan Eggi dimulai pada 14 Mei 2019. Penahanan Eggi ditambah sejak 3 Juni 2019 lalu dengan durasi waktu selama 40 hari.
Dengan perpanjangan penahanan ini, Eggi akhirnya terpaksa harus merayakan Idul Fitri di Rutan Polda Metro Jaya.
BACA JUGA
Eggi sendiri sebenarnya sudah mengajukan penangguhan penahanan lewat Direktur Hukum dan Advokasi Badan Pemenangan Nasional atau BPN Prabowo-Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad pada 4 Juni 2019 lalu, tetapi polisi belum mengabulkan penangguhan penahanan tersebut.
Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar oleh Polda Metro Jaya. Penetapan itu berdasarkan proses gelar perkara pada 7 Mei 2019, dengan kecukupan alat bukti, seperti enam keterangan saksi, empat keterangan ahli, beberapa dokumen, petunjuk dan kesesuaian alat bukti.
Dia dilaporkan oleh caleg PDIP, S. Dewi Ambarawati alias Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya atas tuduhan makar. Dewi melaporkan Eggi berkaitan dengan beredarnya video ketika Eggi menyerukan "people power" dalam sebuah rekaman video orasinya.
Atas pernyataan itu, Eggi juga dilaporkan oleh Supriyanto, yang mengaku sebagai relawan dari Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac) ke Bareskrim Polri, Jumat, 19 April.
Laporan Supriyanto teregister dengan nomor LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan. Terkait status tersangkanya ini, Eggi telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Peringatan Hakordia di Malioboro, Trayek Trans Jogja Dialihkan
Advertisement
Sejarah Candi Cetho di Lereng Gunung Lawu yang Sarat Makna
Advertisement
Berita Populer
- Warga Karangsari Dapat Sertipikat, Hidup Membaik lewat Konsolidasi
- Jadwal Libur Nasional Desember 2025, Cek Tanggal Long Weekend
- Skincare Minimalis Anti Ribet untuk Iklim Tropis
- Jadwal KRL Jogja Solo Terbaru Hari Ini, Sabtu 6 Desember 2025
- Jadwal SIM Keliling di Sleman Hari Ini, Sabtu 6 Desember 2025
- Jadwal KA Prameks Jogja Kutoarjo Hari Ini, Sabtu 6 Desember 2025
- Jadwal SIM Keliling di Bantul Hari ini, 6 Desember 2025
Advertisement
Advertisement




