Ledakan Diduga Bom Bunuh Diri Guncang Pospam Kartasura
Beredar kabarledakan di pos polisi Kartasura, Sukoharjo, (3/6/2019) malam sekitar pukul 23.00 WIB. Ledakan diduga berasal dari bom bunuh diri.
Diduga pelaku bom bunuh diri di Pos Polisi Kartasura, Sukoharjo, Selasa (3/6/2019). (Istimewa/Humas Polresta Solo/Iswan)
Harianjogja.com, SUKOHARJO--Bom bunuh diri meledak di depan Pospam yang terletak di persimpangan di simpang Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Senin (3/6/2019) sekitar pukul 23.00 WIB.

Adapun seorang pelaku tampak tergeletak dan diperkirakan tewas di depan Pospam dengan luka parah pada bagian pinggang hingga kaki.
Sejumlah gambar foto dan video yang diterima Solopos.com memperlihatkan tubuh yang tergeletak di dekat pos polisi Kartasura. Gambar memperlihatkan tubuh yang diduga pelaku bom bunuh diri itu berlumur darah.

Tampak dari kejauhan di video keramaian pasca dugaan terjadinya ledakan bom tersebut di kawasan yang biasanya ramai itu.
Dari keterangan saksi Deni Kristianto kepada Solopos.com, tidak ada korban dan kerusakan berarti yang ditimbulkan dari ledakan ini.
Sampai berita ini diturunkan, masih belum didapat konfirmasi dari pihak terkait maupun aparat keamanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : solopos.com
Beredar kabarledakan di pos polisi Kartasura, Sukoharjo, (3/6/2019) malam sekitar pukul 23.00 WIB. Ledakan diduga berasal dari bom bunuh diri.
DPRD Bantul dukung penataan guru honorer jadi PPPK. Pemkab setop rekrutmen honorer baru hingga 2026.
Jadwal KRL Solo–Jogja terbaru 2026 lengkap dari Palur ke Tugu. Tarif Rp8.000, perjalanan cepat dan efisien.
3 pelaku pembacokan pelajar di SMAN 3 Jogja ditangkap di Cilacap. Polisi masih memburu 3 pelaku lain terkait konflik geng.
Dua kakak beradik tewas dalam kecelakaan melibatkan dua truk di Ngawi. Polisi masih selidiki identitas kendaraan.
Polres Bantul perketat patroli malam untuk tekan klitih dan kejahatan jalanan. Orang tua diminta awasi anak sebelum jam 22.00 WIB.