Kemendikdasmen Tegas Larang Libatkan Alumni di MPLS 2026
Kemendikdasmen melarang alumni menjadi penyelenggara MPLS 2026. Aturan ini juga menegaskan larangan perpeloncoan dan segala bentuk kekerasan di sekolah.
Ilustrasi kendaraan mengantre di Pelabuhan Merak. /Ist-Antara.
Harianjogja.com, BANTEN--Kemacetan panjang saat arus mudik hingga 10 kilometer, terjadi pada Rabu malam hingga Kamis siang, 29-30 Mei 2019. Kemenhub menyatakan, penyebab kemacetan itu karena manifest atau pendataan penumpang menggunakan scanner e-KTP.
Selain itu, penyebab kedua karena lambatnya transaksi e-money atau uang elektronik. Sehingga pemudik yang belum memiliki e-money, terlebih dahulu harus membeli kartunya di dalam pelabuhan.
"Pengguna jasa masih banyak yamg belum paham, sehingga terjadi antrian panjang," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementrian Perhubungan (Kemenhub), Djoko Sasono saat meninjau Pelabuhan Merak, pada Senin (3/6/2019) dini hari.
Saat macet panjang, ruas tol Tangerang-Merak di Gerbang Tol (GT) Merak ditutup, kendaraan dialihkan keluar dari Cilegon Timur.
Kemudian Jalan Cikuasa Atas dijadikan kantung parkir. Kendaraan yang keluar dari Pelabuhan Merak, diarahkan keluar dari Jalan Cikuasa Atas dan masuk tol melalui GT Cilegon Barat.
Hingga akhirnya, kebijakan manifest pendataan penumpang dengan scan e-KTP harus dihentikan sementara untuk mempercepat proses masuknya pemudik ke dalam kapal di Pelabuhan Merak.
Sedangkan pembelian tiket melalui transaksi uang elektronik atau e-money, PT ASDP Indonesia Ferry memberikan kelonggaran. Jika ada pemudik yang tak memiliki e-money, bisa membayar dengan uang cash.
"Dan itu sudah bisa diatasi, sehingga treatment-nya kembali ke sistem yang terupgrade (kembali secara manual) dan masyarakat bisa mengikuti," terangnya.
Pihaknya menilai masyarakat yang mudik, masih belum siap dengan penerapan sistem elektronik. Baik saat pembelian tiket maupun pendataan penumpang kapal dengan scanner e-KTP.
"Yang terjadi memang dalam penerapan yang baru, kerap terjadi kegagapan dalam pengguna jasa itu," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Kemendikdasmen melarang alumni menjadi penyelenggara MPLS 2026. Aturan ini juga menegaskan larangan perpeloncoan dan segala bentuk kekerasan di sekolah.
Bahlil Lahadalia membentuk tim khusus pengawasan pengadaan batu bara PLN untuk menjaga pasokan energi dan ketahanan listrik nasional.
Lurah petahana yang maju Pilur Sleman wajib mengajukan cuti sejak mendaftar bakal calon. Pilur serentak digelar pada 2028 dan 2029.
Menyambut musim liburan sekolah, Novotel Suites Yogyakarta Malioboro kembali menghadirkan inovasi dengan menggelar Wave of Change
Bocah asal Muna, Sulawesi Tenggara, meninggal usai insiden di kolam renang Bantul. Polisi masih mendalami kronologi kejadian.
Roy Suryo dan Dokter Tifa menegaskan tetap melanjutkan perjuangan hukum setelah Kejari Jakarta Selatan memutuskan keduanya tidak ditahan.