Advertisement

Bupati Klaten Larang ASN Pakai Mobil Dinas untuk Mudik

Ponco Suseno
Sabtu, 01 Juni 2019 - 22:57 WIB
Sunartono
Bupati Klaten Larang ASN Pakai Mobil Dinas untuk Mudik ilustrasi kendaraan dinas. (Solopos/Dok)

Advertisement

Harianjogja.com, KLATEN -- Bupati Klaten, Sri Mulyani melarang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten mengendarai mobil dinas untuk kepentingan mudik Lebaran 2019. Setiap mobil dinas wajib dikandangkan di organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten, Jaka Sawaldi, mengatakan pelarangan penggunaan mobil dinas untuk kepentingan mudik sudah disosialisasikan ke seluruh OPD di Klaten. Surat edaran pelarangan penggunaan mobil dinas tersebut bernomor 700/417/11 tertanggal 27 Mei 2019 diteken langsung Bupati Klaten. 

Advertisement

“Prinsipnya, mobil dinas tak boleh digunakan di luar kepentingan dinas. Mobil dinas bakal di-pool di area parkir masing-masing OPD.Penggunaan mobil dinas hanya diperbolehkan saat memantau arus mudik atau arus balik,” kata Jaka Sawaldi Kamis (30/5/2019).

Jaka Sawaldi mengatakan pelarangan penggunaan mobil dinas juga selaras dengan imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain melarang penggunaan mobil dinas, KPK juga meminta ke seluruh ASN di Tanah Air menolak berbagai macam bentuk gratifikasi.

“Terkait gartifikasi, kami juga sudah mendirikan pos Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) di ruang wakil bupati (wabup) Klaten. Informasi lebih lanjut berada di Inspektorat Klaten,” katanya.

Kepala Bagian (Kabag) Humas Setda Klaten, Wahyudi Martono, mengatakan munculnya surat bupati bernomor 700/417/11 tanggal 27 Mei 2019 tentang Pelarangan Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik menindaklanjuti surat KPK bernomor 03/3956/GTF00.02/01-13/05/2019 tertanggal 8 Mei 2019 tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi di Hari Raya Keagamaan.

“Sesuai perintah bupati, pelarangan penggunaan mobil dinas untuk mudik itu juga terkait etika publik. Setiap ASN di lingkungan Pemkab Klaten diminta harus dapat membedakan urusan pribadi dan urusan dinas. Di samping itu, setiap ASN juga harus melapor saat menerima/menolak gratifikasi ke pos UPG Klaten agar tak berimplikasi ke urusan pidana,” katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Solopos.com

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Dapat Bantuan Dana Rp14 Miliar, Ini Ruas Jalan yang Akan Diperbaiki Pemkab Gunungkidul

Gunungkidul
| Kamis, 25 April 2024, 17:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement