Advertisement
Bupati Klaten Larang ASN Pakai Mobil Dinas untuk Mudik
Advertisement
Harianjogja.com, KLATEN -- Bupati Klaten, Sri Mulyani melarang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten mengendarai mobil dinas untuk kepentingan mudik Lebaran 2019. Setiap mobil dinas wajib dikandangkan di organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten, Jaka Sawaldi, mengatakan pelarangan penggunaan mobil dinas untuk kepentingan mudik sudah disosialisasikan ke seluruh OPD di Klaten. Surat edaran pelarangan penggunaan mobil dinas tersebut bernomor 700/417/11 tertanggal 27 Mei 2019 diteken langsung Bupati Klaten.
Advertisement
“Prinsipnya, mobil dinas tak boleh digunakan di luar kepentingan dinas. Mobil dinas bakal di-pool di area parkir masing-masing OPD.Penggunaan mobil dinas hanya diperbolehkan saat memantau arus mudik atau arus balik,” kata Jaka Sawaldi Kamis (30/5/2019).
Jaka Sawaldi mengatakan pelarangan penggunaan mobil dinas juga selaras dengan imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain melarang penggunaan mobil dinas, KPK juga meminta ke seluruh ASN di Tanah Air menolak berbagai macam bentuk gratifikasi.
“Terkait gartifikasi, kami juga sudah mendirikan pos Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) di ruang wakil bupati (wabup) Klaten. Informasi lebih lanjut berada di Inspektorat Klaten,” katanya.
Kepala Bagian (Kabag) Humas Setda Klaten, Wahyudi Martono, mengatakan munculnya surat bupati bernomor 700/417/11 tanggal 27 Mei 2019 tentang Pelarangan Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik menindaklanjuti surat KPK bernomor 03/3956/GTF00.02/01-13/05/2019 tertanggal 8 Mei 2019 tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi di Hari Raya Keagamaan.
“Sesuai perintah bupati, pelarangan penggunaan mobil dinas untuk mudik itu juga terkait etika publik. Setiap ASN di lingkungan Pemkab Klaten diminta harus dapat membedakan urusan pribadi dan urusan dinas. Di samping itu, setiap ASN juga harus melapor saat menerima/menolak gratifikasi ke pos UPG Klaten agar tak berimplikasi ke urusan pidana,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
Advertisement
Dapat Bantuan Dana Rp14 Miliar, Ini Ruas Jalan yang Akan Diperbaiki Pemkab Gunungkidul
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Mendes Nilai Perubahan Iklim Dapat Diatasi Melalui Kemitraan dengan Desa
- Setelah Lima Hari, 2 Wisatawan yang Berenang di Zona Hahaya Pangandaran Ditemukan Tewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Menteri AHY Diminta Presiden Rampungkan Ribuan Hektare Lahan Bermasalah di IKN
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 4 Pelaku Penganiayaan Siswa SMPN 55 Barombong Masih di Bawah Umur
- DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Etik Ketua dan Anggota KPU RI
Advertisement
Advertisement