Advertisement
Pengacara Kivlan Zen: Senjata Api untuk Berburu Babi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Kuasa hukum mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purnawirawan) Kivlan Zen, Djuju Purwantoro, akan mengajukan praperadilan dalam perkara dugaan kepemilikan senjata ilegal yang membelit kliennya.
"Rencananya begitu, alasannya normatif, ada aturan. Tetapi untuk penangkapan dan penahanan Kivlan tak sesuai aturan," ujar Djuju di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/5/2019).
Advertisement
Djudju menegaskan hal yang dituduhkan kepada kliennya dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat No.12/1951 tentang Senjata Api tidak sesuai lantaran Kivlan tidak pernah memiliki maupun menguasai senjata api.
Djuju menyatakan senjata api milik Kivlan dipakai untuk berburu babi, bukan untuk dugaan pembunuhan terhadap empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei saat aksi 21-22 Mei lalu.
Tim kuasa hukum akan mengajukan permohonannya Jumat besok. "Pasti, besok kami ajukan. Penjaminnya ada istri, rekan dan pejabat," ucap Djudju.
Kivlan rencananya dipindahkan ke Rutan Polisi Militer Guntur, Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung sejak Kamis ini seusai menyelesaikan berkas acara pemeriksaan dan diperiksa kesehatannya oleh dokter Polda Metro Jaya.
Tim kuasa hukum juga mengupayakan agar kliennya bisa bebas kurang dari 20 hari. Suta Widhya, kuasa hukum Kivlan berpendapat kliennya tidak perlu ditahan.
"Sebenarnya tidak ada alasan untuk menahan, tapi kita ikuti prosedur walau tidak ada bukti-bukti yang. Kivlan tidak pernah memegang senjata setelah pensiun, dia seorang dosen dan pembicara di berbagai tempat," kata Suta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Keracunan Jadi Penyebab Anggaran MBG untuk SPPG Jogotirto Disetop
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Dominikus Dion Ungkap Kesannya Cetak Gol Perdana Kemenangan PSS
- Top Ten News Harianjogja.com, Senin 13 Oktober 2025
- Maroko Melaju ke Semifinal Piala Dunia U-20
- Trump Pertimbangkan Persenjatai Ukraina, Beri Ultimatum ke Rusia
- Usai Kalahkan Indonesia, Pelatih Irak Graham Arnold Makin Pede
- Debut Manis EPA PSIM Jogja, Bawa Pulang Hasil Positif dari Makassar
- Penembakan di Bar Carolina Tewaskan Empat Orang, 16 Lainnya Terluka
Advertisement
Advertisement