Advertisement
Kemenhub Cabut Kebijakan Ganjil Genap Penyeberangan Merak - Bakauheni
Puluhan bus dan truk yang akan menyeberang ke Pulau Sumatera antre sebelum masuk ke kapal feri di Pelabuhan Merak, Banten, Jumat (17/5/2019). - Ist/Antara.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan kini resmi mencabut kebijakan seputar penerapan Ganjil/Genap di lintas penyeberangan Merak-Bakauheni. Hal ini diungkapkan oleh Chandra Irawan selaku Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan di Kemenhub, Rabu (29/5/2019).
“Pencabutan imbauan ganjil/genap ini tertuang dalam surat bernomor AP.201/1/13/DJPD/2019 mengenai Pencabutan Imbauan Pemberlakuan Tanda Nomor Kendaraan Ganjil/Genap Selama Masa Angkutan Lebaran Tahun 2019 (1440 H) di Lintas Penyeberangan Merak-Bakauheni,” kata Chandra dalam pernyataannya tersebut.
Advertisement
Dalam surat tersebut bertanggal 29 Mei tersebut resmi dinyatakan bahwa surat sebelumnya mengenai pemberlakuan ganjil/genap di Merak-Bakauheni dicabut dan tidak berlaku lagi.
Surat mengenai pencabutan tersebut dialamatkan kepada Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VI Provinsi Bengkulu & Lampung, BPTD Wilayah VIII Provinsi Banten, Dirut PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ketua Umum DPP Gapasdap, Ketua Umum DPP INFA.
BACA JUGA
Chandra juga menerangkan bahwa pencabutan kebijakan ganjil/genap ini akan diinformasikan oleh pihak Ditjen Hubdat kepada masyarakat melalui media massa agar diketahui segera oleh masyarakat luas.
“Pembatalan ganjil/genap tersebut karena adanya kebijakan diferensiasi tarif di lintas penyeberangan Merak-Bakauheni yang berlaku pada 30 Mei- 3 Juni di Pelabuhan Penyeberangan Merak dan tanggal 7 Juni sampai 10 Juni di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni,” lanjut Chandra.
Chandra melanjutkan bahwa Diskon Tarif akan dikenakan sebesar 10% dari Tarif Tiket Terpadu untuk angkutan kendaraan penumpang beserta penumpangnya dengan ukuran panjang sampai dengan 5 (lima) meter (Golongan IV) pada Pukul 08.01 WIB s.d. 19.59 WIB.
Sementara untuk Kenaikan Tarif Jasa Kepelabuhanan dikenakan sebesar 10% dari Tarif Tiket Terpadu untuk angkutan kendaraan penumpang beserta penumpangnya dengan ukuran panjang sampai dengan lima meter (Golongan IV) pada Pukul 20.00 WIB s.d. 08.00 WIB.
Adanya kebijakan diferensiasi tarif ini guna mencegah penumpukan calon penumpang pada waktu malam hari sehingga penumpang dapat terdistribusi pada beberapa pilihan waktu keberangkatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Mekar Hanya Beberapa Hari, Bunga Bangkai di Palupuh Diserbu Turis
Advertisement
Berita Populer
- Jangan Tertipu Rasa, Ini Isi Tersembunyi di Camilan Favorit
- Mainan Plastik Disorot, Risiko Tersembunyi Ini yang Perlu Diperhatikan
- IU Comeback Bareng Byeon Woo-seok, Ini Fakta Dramanya
- Prediksi Skor Real Madrid vs Bayern Perempat Final Liga Champions
- Sering Ngopi Ini Cara Biar Tetap Nyaman di Tubuh
- WFH ASN DIY Mulai Pekan Ini, Car Free Day Tetap Lanjut
- Jadwal KRL Palur-Jogja 7 April 2026 Lengkap dari Pagi hingga Malam
Advertisement
Advertisement








