Advertisement
Permadi Batal Diperiksa Penyidik Meski Sudah Menunggu 2,5 Jam

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Politisi senior Partai Gerindra, Permadi dan kuasa hukumnya, Hendarsam Marantoko, akhirnya memutuskan untuk meninggalkan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya setelah menunggu selama kurang lebih 2,5 jam.
Permadi yang tiba di lokasi pemeriksaan sekitar pukul 10:40 WIB, kata Hendarsam, seyogyanya akan dimintai keterangan sebagai terlapor kasus dugaan makar terkait pernyataan 'revolusi'.
Advertisement
"Kami sudah ke sini menemui penyidik [untuk menjalani pemeriksaan] tapi ternyata penyidik pulang pagi. Tidak bisa dilakukan pemeriksaan," ucap Hendarsam di Polda Metro Jaya, Senin (27/6/2019).
Hendarsam juga mengaku sempat berkoordinasi dengan Kepala Unit (Kanit) yang menangani kasus tersebut, namun, hal itu tak membuahkan hasil. "Kami sudah diminta koordinasi ke kanitnya, ternyata sama-sama pulang pagi juga," ujarnya.
Hendarsam kemudian meminta kepada pihak kepolisian untuk mengagendakan ulang pemeriksaan terhadap Permadi. "Kita minta reschedule saja. Untuk waktunya kapan, kita menunggu arahan dan koordinasi penyidik," ujar Hendarsam.
Pada Senin ini, Permadi diperiksa di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya setelah sebelumnya, telah memeriksa Permadi pada Senin (20/5/2019) pekan lalu. Usai diperiksa Permadi mengaku dicecar 15 pertanyaan oleh penyidik.
Permadi mengatakan, video yang mempertontonkan dirinya menyebut revolusi terjadi pada tanggal 8 Mei 2019. Saat itu, ia mengaku mengucapkan kata revolusi dalam kapasitas sebagai anggota lembaga pengkajian MPR dan diundang sebagai pembicara oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon dalam Forum Rektor.
"Pembicaraan itu bersifat terbatas dan tertutup karena itu saya tidak tahu kalau dibuat video, disebarluaskan mungkin untuk menjerumuskan saya," kata Permadi.
Selain itu, Permadi juga menilai video yang beredar tersebut telah dipotong oleh pihak tertentu. Dalam video itu, Permadi mengaku berbicara sekitar 20 sampai 25 menit. "Video itu tidak lengkap, saya sudah mendengarkan, benar saya berbicara soal revolusi, tapi tidak seperti yang di video," ujar dia.
Diketahui, pada Kamis (9/5/2019) malam, Permadi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang pengacara bernama Fajri atas ucapannya yang menyebut kata 'revolusi' dan terlihat jelas dalam sebuah video yang beredari di Youtube. Akan tetapi Fajri urung lapor karena pihak kepolisian ternyata telah melakukan penyelidikan dengan terlebih dulu membuat laporan Model A sebelum pelaporan Fajri.
Esoknya, Jumat (10/5/2019), Permadi kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena menyebut revolusi. Tak tanggung-tanggung, Permadi dipolisikan oleh dua orang yakni Politisi PDI Perjuangan bernama Stefanus Asat Gusma dan Ketua Yayasan Bantuan Hukum Kemandirian Jakarta Josua Viktor.
Laporan Stefanus diterima polisi dalam nomor laporan LP/2885/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimum. Sementara laporan Josua diterima polisi dalam nomor laporan LP/2890/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimum.
Untuk pasal yang diterapkan dalam kedua LP itu adalah pasal dugaan makar yang masuk dalam Pasal 107 KUHP dan 110 KUHP Junto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 4 Junto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Daftar Lengkap Menteri dan Wamen Baru di Kabinet Merah Putih Prabowo
- Reshuffle Kabinet Prabowo, Ini Daftar Menteri dan Pejabat Baru
- Farida Farichah, Aktivis NU Berusia 39 Tahun yang Jadi Wamenkop
- Profil M Qodari, Dari Pengamat Politik Jadi Kepala Staf Kepresidenan
- Afriansyah Noor, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Pilihan Prabowo
Advertisement

Belum Ada Koperasi Desa Merah Putih di Gunungkidul Ajukan Pinjaman ke Bank
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Bandung
- Konservasi Ikan Belida, Kilang Pertamina Selamatkan Identitas Sungai Musi
- Catat Lokasi dan Waktu Demo Ojol 17 September 2025
- Polisi Hanya Jerat Pasal Penculikan Terkait Kematian Kacab Bank di Jakarta
- Memanas! China Tahan Kapal Filipina di Beting Scarborough
- Kementerian Raja Juli Peroleh Rp6,04 Triliun
- Menkeu Purbaya Ingatkan Anak Muda Jangan FOMO dengan Investasi
Advertisement
Advertisement