Advertisement
Dua Kali Prabowo Berperkara di MK: Dulu Disokong 135 Pengacara, Sekarang Delapan
Ketua Tim Hukum BPN calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto (tengah) bersama penanggung jawab Hashim Djojohadikusumo (kanan) dan anggota Denny Indrayana (kiri) mendaftarkan gugatan perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (24/5/2019). - Antara/Hafidz Mubarak A
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Prabowo Subianto tercatat dua kali berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai calon presiden. Pada 2014, dia mengajukan permohonan sengketa hasil Pilpres 2014 bersama dengan Hatta Rajasa. Berselang lima tahun, Prabowo kembali melayangkan gugatan dengan pasangan yang berbeda, Sandiaga Salahuddin Uno.
Permohonan Prabowo-Sandi diajukan pada Jumat (24/5/2019) malam. Kepaniteraan MK mencatat permohonan diajukan pada pukul 22.35 WIB saat advokat Bambang Widjojanto menekan nomor antrean.
Advertisement
Berdasarkan UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden dapat mengajukan permohonan sengketa ke MK maksimal tiga hari setelah penetapan perolehan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Mengingat KPU mengeluarkan surat keputusan penetapan pada Selasa (21/5/2019) maka batas terakhir adalah Jumat pukul 24.00 WIB. Dengan demikian, Prabowo-Sandi mendaftar satu jam dan 25 menit sebelum penutupan pengajuan permohonan.
Pada 2014, Prabowo-Hatta mendaftar pada 25 Juli pukul 20.00 WIB. Berbeda dengan 2019, tenggat waktu pendaftaran kala itu adalah 3 x 24 jam setelah terbitnya SK penetapan KPU dengan mengacu pada UU No. 42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
SK KPU untuk hasil Pilpres 2014 diterbitkan pada 22 Juli pukul 21.10 WIB. Dengan demikian, Prabowo-Hatta mengajukan permohonan 1 jam dan 10 menit sebelum waktu pengajuan permohonan berakhir.
“Permohonan pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan,” tulis MK dalam bagian duduk perkara Putusan MK No. 1/PHPU.PRES-XII/2014 sebagaimana dikutip Jaringan Informasi Bisnis Indonesia, Minggu (26/5/2019).
Pada 2014, Prabowo dibela oleh 135 kuasa hukum yang dipimpin oleh advokat Maqdir Ismail. Masuk dalam jajaran pembela a.l. Eggi Sudjana, Mahendradatta, Ade Irfan Pulungan, dan Razman Arif Nasution.
Jumlah penasihat hukum Prabowo dipastikan menciut pada 2019. Dalam permohonan, hanya delapan pengacara yang tercantum sebagai kuasa hukum Prabowo-Sandi.
Mereka adalah Bambang Widjojanto, Denny Indrayana, Teuku Nasrullah, T.M. Luthfi Yazid, Iwan Satriawan, Iskandar Sonhadji, Dorel Almir, dan Zulfadli. Kedelapan orang ini akan mengawal perkara Prabowo-Sandi sejak pendaftaran sampai pengucapan putusan 28 Juni.
“Tim ini ditentukan, dipilih, dan disetujui oleh Pak Prabowo bersama Pak Sandi,” kata Direktur Komunikasi Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Hashim Djojohadikusumo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ribuan Dapur MBG Bermasalah Program Gizi Disorot
- Kasus Amsal Berbuntut Panjang, DPR Desak Evaluasi Total Kejari Karo
- Anak Indonesia Nyaris Semua Online, PP Tunas Jadi Benteng Terakhir
- BMKG Turunkan Tim ke Maluku Utara dan Sulut Usai Gempa M 7,6
- Ngaku Tuhan Kedua, Dukun Cabul di Magetan Setubuhi Istri Pasien
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- BMKG: Gempa M7,6 Ternate Akibat Sesar Naik, Warga Diminta Jauhi Pantai
- Ancaman Trump Picu Ketegangan Baru, China Minta Perang Dihentikan
- Kronologi Brutal Pengeroyokan di Sleman, Berawal dari Geber Motor
- Event Jogja 2 April 2026, dari Tulus hingga Kirab Budaya
- Cicilan Koperasi Desa Kini Ditanggung Negara lewat Dana Daerah
- Kasus Amsal Sitepu: DPR RI Minta Kejagung Sanksi Tegas Kajari Karo
- Ribuan Dapur MBG Bermasalah Program Gizi Disorot
Advertisement
Advertisement









