Advertisement
Dua Kali Prabowo Berperkara di MK: Dulu Disokong 135 Pengacara, Sekarang Delapan
Ketua Tim Hukum BPN calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto (tengah) bersama penanggung jawab Hashim Djojohadikusumo (kanan) dan anggota Denny Indrayana (kiri) mendaftarkan gugatan perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (24/5/2019). - Antara/Hafidz Mubarak A
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Prabowo Subianto tercatat dua kali berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai calon presiden. Pada 2014, dia mengajukan permohonan sengketa hasil Pilpres 2014 bersama dengan Hatta Rajasa. Berselang lima tahun, Prabowo kembali melayangkan gugatan dengan pasangan yang berbeda, Sandiaga Salahuddin Uno.
Permohonan Prabowo-Sandi diajukan pada Jumat (24/5/2019) malam. Kepaniteraan MK mencatat permohonan diajukan pada pukul 22.35 WIB saat advokat Bambang Widjojanto menekan nomor antrean.
Advertisement
Berdasarkan UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden dapat mengajukan permohonan sengketa ke MK maksimal tiga hari setelah penetapan perolehan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Mengingat KPU mengeluarkan surat keputusan penetapan pada Selasa (21/5/2019) maka batas terakhir adalah Jumat pukul 24.00 WIB. Dengan demikian, Prabowo-Sandi mendaftar satu jam dan 25 menit sebelum penutupan pengajuan permohonan.
Pada 2014, Prabowo-Hatta mendaftar pada 25 Juli pukul 20.00 WIB. Berbeda dengan 2019, tenggat waktu pendaftaran kala itu adalah 3 x 24 jam setelah terbitnya SK penetapan KPU dengan mengacu pada UU No. 42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
SK KPU untuk hasil Pilpres 2014 diterbitkan pada 22 Juli pukul 21.10 WIB. Dengan demikian, Prabowo-Hatta mengajukan permohonan 1 jam dan 10 menit sebelum waktu pengajuan permohonan berakhir.
“Permohonan pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan,” tulis MK dalam bagian duduk perkara Putusan MK No. 1/PHPU.PRES-XII/2014 sebagaimana dikutip Jaringan Informasi Bisnis Indonesia, Minggu (26/5/2019).
Pada 2014, Prabowo dibela oleh 135 kuasa hukum yang dipimpin oleh advokat Maqdir Ismail. Masuk dalam jajaran pembela a.l. Eggi Sudjana, Mahendradatta, Ade Irfan Pulungan, dan Razman Arif Nasution.
Jumlah penasihat hukum Prabowo dipastikan menciut pada 2019. Dalam permohonan, hanya delapan pengacara yang tercantum sebagai kuasa hukum Prabowo-Sandi.
Mereka adalah Bambang Widjojanto, Denny Indrayana, Teuku Nasrullah, T.M. Luthfi Yazid, Iwan Satriawan, Iskandar Sonhadji, Dorel Almir, dan Zulfadli. Kedelapan orang ini akan mengawal perkara Prabowo-Sandi sejak pendaftaran sampai pengucapan putusan 28 Juni.
“Tim ini ditentukan, dipilih, dan disetujui oleh Pak Prabowo bersama Pak Sandi,” kata Direktur Komunikasi Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Hashim Djojohadikusumo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BBMKG Denpasar Sebut Fenomena Bulan Purnama Picu Rob di Bali
- Setelah 20 Tahun, GEM Dibuka dan Pamerkan 100 Ribu Artefak Kuno
- Krisis Air Tehran, Stok Air Minum Diprediksi Habis dalam 2 Pekan
- Impor Pakaian Bekas Ilegal Diduga Berasal dari Tiga Negara Ini
- Kereta Khusus Petani Pedagang Rute Merak-Rangkasbitung Siap Beroperasi
Advertisement
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Bus Sinar Jaya Malioboro ke Parangtritis Senin 3 November 2025
- Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini Senin 3 November 2025
- West Ham vs Newcastle Skor 3-1, The Hammers Comeback
- Karang Taruna Diajak Lebih Peduli tentang Isu Kesehatan Jiwa
- Jadwal SIM Keliling Kota Jogja Senin 3 November 2025
- Jadwal Kereta Api Prameks Senin 3 November 2025
- Jadwal Kereta Bandara YIA Senin 3 November 2025
Advertisement
Advertisement




