Advertisement
Tak Penuhi Panggilan, KPK Ultimatum Sofyan Basir
Dirut PLN Sofyan Basir berjalan keluar, usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/5/2019). - ANTARA/Aprillio Akbar
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang Riau-1, Sofyan Basir. Ultimatum itu berkaitan dengan pemanggilan Sofyan untuk diperiksa sebagai tersangka. Direktur Utama nonaktif PT PLN itu sebelumnya tidak hadir pada Jumat (24/5/2019).
Ia lebih memilih panggilan Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi Marine Vessel Power Plant (MVPP) atau tongkang pembangkit listrik terapung PT PLN.
Advertisement
"Kami ingatkan agar yang bersangkutan memenuhi panggilan ini sebagai sebuah kewajiban hukum," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dikonfirmasi, Minggu (26/5/2019).
Lembaga antirasuah telah bergerak cepat mengirimkan surat pemanggilan ulang kepada pihak Sofyan Basir menyusul permintaan penjadwalan ulang dari pihak Sofyan Basir, pada Jumat (24/5/2019).
BACA JUGA
"Penjadwalan ulang dilakukan minggu depan," kata Febri tanpa merinci hari pemanggilan tersebut.
Dalam perkara PLTU Riau-1, KPK sudah menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka keempat menyusul pengusaha Johannes B. Kotjo, mantan wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan eks Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.
Sofyan diduga menerima janji fee proyek dengan nilai yang sama dengan Eni M. Saragih dan Idrus Marham dari salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes B. Kotjo.
KPK menduga Sofyan Basir berperan aktif memerintahkan salah satu direktur di PLN untuk segera merealisasikan power purchase agreement (PPA) antara PT PLN, Blackgold Natural Resources Ltd. dan investor China Huadian Engineering Co. Ltd. (CHEC).
Tak hanya itu, Sofyan juga diduga meminta salah satu direkturnya untuk berhubungan langsung dengan Eni Saragih dan Johannes B. Kotjo.
KPK juga menyangka Sofyan meminta direktur di PLN tersebut untuk memonitor terkait proyek tersebut lantaran ada keluhan dari Kotjo tentang lamanya penentuan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bulan Perlahan Menjauhi Bumi, Ini Dampaknya bagi Kehidupan
- Hunian Korban Bencana Sumatera Bakal Dibangun di Lahan Negara
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- DAMRI Layani Rute Bandara YIA ke Kota Jogja dan Sleman
- Penalti Kane Selamatkan Bayern dari Kekalahan Lawan Mainz
- Inter Tekuk Genoa 2-1, Nerazzurri Puncaki Liga Italia
- Jadwal Lengkap KA Bandara YIA Senin 15 Desember 2025
- Mudik Gratis Nataru Kemenhub Layani 10 Kota Tujuan
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY Senin 23 Desember 2025
- Kuasa Hukum Jokowi Hadiri Gelar Perkara Ijazah Palsu
Advertisement
Advertisement





