Advertisement

Kemenaker Lakukan Ini Untuk Lindungi Calon Pekerja Migran dan Keluarganya

Fitri Sartina Dewi
Sabtu, 25 Mei 2019 - 16:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Kemenaker Lakukan Ini Untuk Lindungi Calon Pekerja Migran dan Keluarganya Buruh migran Indonesia sedang berlatih meracik minuman bubble tea di Taiwan yang diselenggarakan oleh Global Workers' Organization (GWO), LSM Taiwan, Minggu (8/7/2018). - Bisnis/Hery Trianto

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Dalam rangka mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak PMI baik sebelum bekerja, selama bekerja maupun setelah bekerja, Kementerian Ketenagakerjaan berkomitmen untuk melindungi kepentingan Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan keluarganya. 

Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Maruli A. Hasoloan menyatakan untuk menuntaskan permasalahan atau isu pekerja migran dan dinamis dibutuhkan sinergi antara Pemerintah dengan stakeholder termasuk di dalamnya masyarakat, media massa, dan Civil Society Organization (CSO).

Advertisement

"Berbagai langkah telah dilakukan pemerintah untuk perbaikan sistem tata kelola PMI  di dalam maupun luar negeri, " kata Dirjen Maruli dalam keterangan resminya Sabtu (25/52019).

Untuk melindungi dan melayani pekerja migran di dalam dan luar negeri, imbuhnya, pemerintah telah melakukan kerjasama serta penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan beberapa negara,  termasuk penyediaan jaminan sosial bagi PMI. 

"Pelindungan pekerja migran lainnya yakni kerjasama melalui uji coba sistem penempatan satu kanal atau one channeluntuk melindungi pekerja migran dari berbagai eksploitasi yang merugikan,” jelasnya.

Saat ini, One Channelbaru diterapkan di Arab Saudi. Namun, pemerintah sedang mengupayakan agar sistem tersebuf digunakan di semua negara penempatan PMI.

Adapun, pelindungan bagi pekerja migran di dalam negeri diantaranya melalui program Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) dan Desa Migran Produktif (Desmigratif).

Direktur PTKLN Eva Trisiana menambahkan Pemerintah Indonesia dan Jepang rencananya akan segera menandatangani Memorandum of Cooperation (MoC) di bidang penempatan tenaga kerja yang memiliki keterampilan spesifik atau Specified Skilled Worker (SSW) dalam waktu dekat ini.

"Per 1 April 2019 Pemerintah Jepang telah mengeluarkan kebijakan baru untuk regulasi keimigrasiannya, berupa adanya residential status yg baru, yaitu Specified Skilled Worker (SSW) bagi TKA yg akan bekerja ke Jepang,” ungkapnya.

Eva menegaskan Jepang membuka kesempatan kerja bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) di bawah skema SSW di 14 sektor dengan jumlah kebutuhan tenaga kerja sekita 345 ribu orang selama 5 tahun. 

Menurut Eva, kesempatan kerja ini dibuka mengingat Jepang saat ini dan beberapa tahun ke depan dalam kondisi aging society, sehingga untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja dengan usia produktif, Jepang harus merekrut TKA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Komplotan Spesialis Pengganjal ATM di Gerai Ritel Modern Ditangkap Polresta Jogja

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 17:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement