Pelatih Panjat Tebing Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, 5 Korban Atlet
Bareskrim Polri mengungkap kasus TPKS oleh pelatih panjat tebing HB terhadap lima atlet putri. Tersangka dijerat UU TPKS dan terancam pidana tambahan
Massa yang tergabung dalam GNPF Sumut membakar ban bekas saat melakukan aksi unjukrasa di depan kantor Bawaslu Sumut di Medan, Sumatera Utara, Rabu (22/5/2019). Dalam orasinya mereka menolak hasil penghitungan suara pilpres 2019. /Ist-Antara.
Harianjogja.com, MEDAN--Para pengunjuk rasa dari Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat (GNKR) yang berkumpul sejak Jumat siang di depan kantor DPRD Sumatera Utara mulai membubarkan diri.
Sebelumnya aksi penolakan hasil rekapitulasi penghitungan suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 ini sempat berlangsung ricuh.
Namun, setelah massa aksi melakukan negosiasi dengan pihak TNI-Polri beserta perwakilan dari DPRD Sumut, massa aksi mulai membubarkan diri.
Negosiaasi antara Ketua Presidium Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat dan relawan 02 Rabualam Syahputra dengan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto, Dandim 0201/BS Kolonel (Inf) Yuda Rismansyah, dan Sekwan DPRD Sumut Erwin Lubis, berlangsung sekitar setengah jam.
Adapun hasil negosiasi tersebut menyatakan, pertama, menerima delegasi GNKR Sumut, mahasiswa dan seluruh masyarakat Sumut di Mapolda Sumut pada Sabtu (27/5/2019).
Kedua, Ketua DPRD harus menyatakan sikap atas tuntutan diminta oleh masyarakat dan mahasiswa. Sebelum bubar, Ketua GNPF Ulama Sumut Heriansyah, mengimbau kapada massa aksi untuk berhati-hati dalam perjalanan pulang ke rumah.
Ia mengatakan, apabila pada perjalanan pulang ada orang-orang yang melakukan penyerangan atau pemprovokasian, diharapkan massa aksi tidak terpengaruh.
"Saya ingin kita pulang malam ini, kita istirahat dulu. Besok ba\'da dzuhur kita ke markas besar seragam cokelat, " ujarnya.
Setelah mendengar arahan tersebut, masa aksi mulai membubarkan diri satu persatu. Sebelum bubar, mereka menyempatkan membersihkan sampah yang berserakan di depan gedung DPRD Sumut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Bareskrim Polri mengungkap kasus TPKS oleh pelatih panjat tebing HB terhadap lima atlet putri. Tersangka dijerat UU TPKS dan terancam pidana tambahan
Sarana olahraga Sleman masih terkendala. Fasilitas dayung dan renang belum sesuai kebutuhan atlet menjelang Porda DIY XVIII 2027.
Pemda DIY menyalurkan Rp1 miliar untuk NTT terdampak gempa dan membantu mahasiswa asal NTT di Jogja melalui pangan serta keringanan kuliah.
Usulan BPIH 2027 Rp107,34 juta per jamaah naik hampir Rp20 juta. DPR meminta biaya dikaji agar rasional dan layanan tetap berkualitas.
KRI Ki Hajar Dewantara akan dijual setelah DPR menerima surpres. Simak spesifikasi, senjata, mesin, dan kemampuan kapal perang ini.
Seoul menyiapkan kebijakan “hak atas keteduhan” dengan koridor pejalan kaki teduh untuk menghadapi gelombang panas ekstrem dan melindungi warga.