Piala Dunia 2026, Siswa Meksiko Libur Sekolah 3 Bulan
Pemerintah Meksiko mempercepat libur sekolah demi Piala Dunia 2026. Siswa akan menikmati masa libur hampir tiga bulan.
Terdakwa Laras Faizati Khariunnisa Dinyatakan Bebas Bersyarat oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam Kasus Dugaan Penghasutan Demo Agustus 2025, Kamis (15/1/2026)/Bisnis-Muhammad Sulthon S.K
Harianjogja.com, JAKARTA—Jejak digital kini menjadi bagian tak terpisahkan dari proses hukum. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan memusnahkan akun Instagram terdakwa Laras Faizati Khariunnisa dan menyita iPhone 16 yang digunakan dalam perkara dugaan penghasutan demo Agustus 2025.
Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan di Pengadilan Negeri mengatakan Laras terbukti menggunakan akun Instagram untuk melakukan tindak pidana dengan upaya menghasut publik.
"Satu akun Instagram username @Larasfaizati oleh karena barang bukti tersebut adalah alat untuk digunakan melakukan tindak pidana terkait yang terkait dengan tindak pidana tersebut agar tidak disalahgunakan ditetapkan untuk dimusnahkan," katanya dikutip pada Jumat (16/1/2026).
Darpawan melanjutkan bahwa satu unit Iphone 16 juga turut dirampas negara karena digunakan untuk melakukan tindak pidana dan memiliki nilai ekonomis.
Namun, barang bukti berupa e-KTP dan email milik Laras dikembalikan karena tidak berkaitan dengan kasus tersebut.
"E-KTP atas nama Laras Faizati Khariunnisa, satu akun email dengan email Laras Faizati dan akun Gmail dengan email [email protected]. Oleh karena tidak terkait dengan tindak pidana maka dikenalikan kepada terdakwa," jelasnya
Darpawan menjelaskan tidak ada pertimbangan yang memberatkan Laras. Sementara, pertimbangan yang meringankan Laras adalah belum melakukan tindak pidana hingga merupakan tulang punggung keluarga.
Oleh karena itu, hakim menjatuhkan hukuman dengan tujuan edukasi dan pembinaan agar Laras dapat memperbaiki diri di kemudian hari.
Laras tetap dinyatakan bersalah menghasut publik melalui media sosial. Hanya saja dirinya tidak mengumpulkan dan mengorganisir massa untuk melakukan tindakan seperti yang dia inginkan.
Alhasil hakim memvonis Laras dengan 6 bulan masa percobaan dan memerintahkan agar segera dibebaskan dari penjara. Namun tetap dalam pengawasan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa. Oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 6 bulan. Memerintahkan agar pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani pidana pengawasan dalam waktu satu tahun," kata I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan.
Putusan ini menegaskan bahwa media sosial dapat menjadi alat tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum serius. Kasus Laras Faizati menjadi pengingat bahwa penggunaan akun Instagram dalam ruang publik harus disertai tanggung jawab, karena jejak digital kini tak terpisahkan dari penegakan hukum di era media sosial.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Pemerintah Meksiko mempercepat libur sekolah demi Piala Dunia 2026. Siswa akan menikmati masa libur hampir tiga bulan.
Kemnaker membuka sertifikasi kompetensi gratis bagi alumni magang nasional hingga 15 Mei 2026 dengan sertifikat resmi BNSP.
PDAB Tirtatama DIY mengusulkan kenaikan tarif air curah Rp500 per meter kubik untuk menekan subsidi Pemda DIY yang membengkak.
Anthony Ginting menghadapi Shi Yu Qi pada hari kedua Thailand Open 2026. Berikut jadwal lengkap 10 wakil Indonesia di Bangkok.
Lima weton diprediksi perlu ekstra waspada pada Rabu Kliwon 13 Mei 2026, mulai konflik hingga persoalan finansial.
Jadwal misa dan ibadah Kenaikan Yesus 2026 di Jogja lengkap dari Kotabaru, Ganjuran hingga GKJ Ambarrukmo.