Advertisement
Kemenkominfo Pakai UU ITE untuk Batasi Medsos
Menkominfo Rudiantara (kiri) dan Kepala BIN Budi Gunawan (kanan) menyampaikan perkembangan pascakerusuhan di Jakarta dini hari tadi, di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (22/5/2019). - ANTARA/Dhemas Reviyanto
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membatasi pengunggahan dan pengunduhan di media sosial serta pesan instan untuk mencegah penyebarluasan berita bohong sampai provokasi terkait aksi 21 dan 22 Mei. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan pembatasan itu berdasarkan Undang-Undang No.19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Kewajiban UU ITE dibagi menjadi dua besar sebenarnya. Bagaimana meningkatkan literasi masyarakat kita mengenal digital, memanfaatkan digital dengan baik, kedua manajemen digital dari konten dan pembatasan-pembatasan,” katanya di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Kamis (23/5/2019).
Advertisement
Rudiantara menjelaskan pasal 40 ayat 2 menyebutkan pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi elektronik dan transaksi elektronik yang menganggu ketertiban umum.
Lalu pasal 40 ayat 2 a menerangkan pemerintah wajib mencegah penyebarluasan dan penggunaan informasi dan dokumen elektronik yang dilarang.
Kemudian pada poin b menyatakan pemerintah berwenang membatasi akses sebagai langkah pencegahan. “Kalau mengajak provokasi itu konten yang harus dilarang atau tidak. Masuk di situ. Jadi pemerintah wajib [melakukan pencegahan],” jelasnya.
Sebelumnya pemerintah melakukan pembatasan proses unggah dan video di beberapa media sosial (medsos) dan pesan instan. Untuk medsos yaitu Facebook, Instagram, Twitter, dan Youtube. Sementara pesan instan adalah WhatsApp dan Line.
Ini dilakukan untuk membatasi warga dalam menyebarkan video atau gambar yang tidak bersumber dan oleh orang tidak bertanggung jawab.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KemenPPPA Soroti Trauma Korban Penjambretan di Sleman
- Ketua KPK Ungkap Pola Baru OTT, Aliran Dana Kini Disamarkan
- Kalah di Pemilu Paruh Waktu 2026 Bisa Bikin Donald Trump Dimakzulkan
- Pesawat Smart Air Jatuh di Nabire, Diduga Gagal Lepas Landas
- Dugaan Tak Profesional, Tim SIRI Kejagung Periksa Sejumlah Kajari
Advertisement
Advertisement
Wisata Bunga Sakura Asia Jadi Tren, Ini 5 Destinasi Favorit 2026
Advertisement
Berita Populer
- Pemadaman Listrik Hari Ini: Kalasan, Wates, Sleman dan Wonosari
- Agenda Event, Pariwisata, Konser dan Olahraga, 28 Januari 2026
- Jadwal Bus Sinar Jaya Rute Jogja-Parangtritis dan Baron, 28 Januari
- Motor Tabrakan dengan Truk di Jalan Kebonagung Sleman, Satu Tewas
- Jalur Trans Jogja ke Lokasi Wisata dan Terminal di Jogja
- Top 10 Harian Jogja, 28 Januari 2026: Gempa di Bantul Sampai Jambret
- PLN Pulihkan 80 Persen Listrik Terdampak Banjir di Purbalingga
Advertisement
Advertisement




