Advertisement
Tersangka Ricuh Gunakan Grup WA untuk Menggalang Massa Jadi Penyebab Layanan WA Dibatasi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Polda Metro Jaya mengungkapkan penyebab layanan pesan instan WhatsApp (WA) dibatasi oleh Menkominfo selama aksi 22 Mei di DKI Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Argo Yuwono mengungkapkan salah satu tersangka dari 257 tersangka menggunakan layanan Whatsapp Group untuk terus mengundang massa aksi agar bertindak anarkis terhadap anggota Polri yang memberi pengamanan massa aksi di sejumlah titik di Bawaslu, Petamburan dan Polsek Gambir.
Advertisement
"Jadi tidak hanya ada provokasi lapangan yang kami amankan, tetapi juga ada yang provokasi massa melalui Whatsapp Group. Tersangka ini mengirim foto aksi anarkis di sejumlah lokasi, agar massa terpancing," tuturnya, Rabu (22/5).
Argo juga menjelaskan bahwa tersangka yang masih belum disebutkan inisialnya tersebut juga sempat mengajak massa aksi melalui Whatsapp Group agar bergerak ke Johar Baru Jakarta Pusat dan menyerang Presiden Jokowi yang tengah mengumumkan kemenangan bersama warga setempat.
"Lalu di WA Group tersangka ini juga memprovokasi massa aksi agar bergerak ke Johar Baru karena ada Presiden Jokowi di sana," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
Cek Jadwal dan Lokasi Bus SIM Keliling Bantul Sabtu 27 April 2024
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement