Advertisement
BPN Bantah Ada Penyidikan Kasus Makar untuk Prabowo Subianto
Capres Prabowo Subianto diikuti Amien Rais saat hendak menjenguk Eggie Sudjana di Polda Metro Jaya, Senin (20/5/2019). - Bisnis/Sholahuddin Al Ayyubi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Informasi jika telah terbit Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Prabowo Subianto dibantah keras oleh Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco Ahmad.
"Tidak benar telah terbit SPDP terhadap Pak Prabowo terkait kasus makar," kata Dasco di Jakarta, Selasa (21/5/2019).
Advertisement
Dasco mengatakan yang benar adalah SPDP atas nama Eggy Sudjana. Menurut dia, Prabowo memang turut dijadikan terlapor oleh pelapor dalam kasus Eggy Sudjana, namun statusnya bukan tersangka.
"Pak Prabowo memang turut dijadikan terlapor oleh pelapor, tapi statusnya bukan tersangka bahkan juga bukan saksi," ujarnya.
Dasco yang merupakan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menilai tidak ada satu fakta yang bisa mengaitkan Prabowo dengan tuduhan makar.
Dia mengatakan masyarakat tahu bahwa Prabowo senantiasa berjuang dalam koridor hukum dan konstitusi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- KPK Bantah Klaim Gus Alex soal Aliran Uang ke Yaqut
- AS Dinilai Belum Siap Hadapi Ancaman Drone Iran
- Hansi Flick Tegaskan Barcelona Jadi Klub Terakhirnya
- Direktur Kontraterorisme AS Joseph Kent Mundur, Tolak Perang Iran
- Lengkap! Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini dari Tugu ke Palur
- Mudik Gratis Pegadaian 2026, Jumlah Peserta Naik Signifikan
- Cek Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini, Dari Palur ke Tugu
Advertisement
Advertisement









