Usulan Jabatan Kades Diperpanjang, Mendagri: Kami Pelajari Dulu

Newswire
Newswire Senin, 14 September 2026 15:37 WIB
Usulan Jabatan Kades Diperpanjang, Mendagri: Kami Pelajari Dulu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kanan) menjawab pertanyaan wartawan di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (14/9/2026). Antara/Fath Putra Mulya\r\n

Harianjogja.com, JAKARTA— Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan Kementerian Dalam Negeri akan mempelajari usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa yang disampaikan perkumpulan Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ).

Tito mengatakan pemerintah akan melihat lebih dahulu dampak positif dan negatif dari usulan tersebut sebelum menentukan langkah selanjutnya. Hal itu disampaikannya seusai mengikuti rapat bersama Komisi II DPR di Jakarta, Senin (14/9/2026).

"Nanti kita bahas. Kita lagi pelajari dulu positif dan negatifnya," kata Tito.

Usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa sebelumnya disampaikan perkumpulan Kepala Desa AMJ kepada pimpinan DPR. Aspirasi tersebut muncul seiring masa jabatan kepala desa yang akan berakhir pada 2027.

Komisi II DPR Ikut Mencermati Usulan

Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pihaknya juga akan mencermati usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa tersebut.

Menurut Rifqi, pembahasan tidak akan ditempatkan hanya dalam konteks memperpanjang masa jabatan kepala desa. Aspirasi tersebut juga akan dilihat dalam kaitannya dengan penataan sistem pemerintahan desa dan mekanisme pemilihan kepala desa.

"Komisi II DPR yang membidangi urusan pemerintahan daerah akan mencermati aspirasi tersebut bukan hanya dalam konteks sempit perpanjangan masa jabatan, tetapi juga penataan kelembagaan pemerintahan desa, termasuk penataan pilkades secara langsung dan serentak yang mungkin sudah mulai bisa kita bicarakan saat ini," ucapnya.

Dengan demikian, wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa bersinggungan dengan agenda penataan pemilihan kepala desa (pilkades) menuju pemilihan langsung dan serentak secara nasional.

Ada Kekhawatiran soal Demokrasi Desa

Di tengah usulan tersebut, Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB Muhammad Khozin mempertanyakan rencana perpanjangan masa jabatan kepala desa.

Khozin menyoroti usulan Asosiasi Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ) ketika bertemu Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pada Rabu (9/9). Menurutnya, perpanjangan masa jabatan kepala desa dapat mengancam iklim demokrasi di tingkat desa.

"Ciri demokrasi di antaranya adalah pemimpin yang dipilih (official elected). Pemilihan kepala desa secara berkala merupakan esensi demokrasi di tingkat desa," kata Khozin saat dihubungi, Jumat (11/9).

Dia juga menilai perpanjangan masa jabatan kepala desa tidak memiliki landasan yuridis, sosiologis maupun filosofis.

Kepala Desa AMJ Soroti Efisiensi Anggaran

Sebelumnya, pimpinan DPR menerima aspirasi dari perkumpulan Kepala Desa AMJ terkait usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa. Dalam audiensi di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (9/9), Ketua Umum Kepala Desa AMJ Jaro Muhadi menyampaikan alasan di balik usulan tersebut.

Menurut Jaro, perpanjangan masa jabatan kepala desa dapat mengurangi biaya pelaksanaan pilkades. Usulan itu dinilai sejalan dengan semangat efisiensi anggaran yang tengah dilakukan pemerintah.

Perkumpulan tersebut juga meminta kepala desa petahana diperpanjang masa jabatannya tanpa perlu melaksanakan pilkades dalam periode tertentu. Namun, batas waktu perpanjangan diminta ditetapkan secara jelas dan tetap berdasarkan mekanisme hukum.

Mereka berpendapat keberlanjutan masa kepemimpinan kepala desa akan membuat para kades lebih fokus menyelesaikan program pembangunan di desa. Selain itu, kepala desa juga dinilai dapat lebih optimal mengawal dan memastikan pelaksanaan program prioritas nasional, seperti Maka Bergizi Gratis dan Koperasi Desa Merah Putih.

Keputusan Ada di Tangan Pemerintah

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan parlemen akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga lainnya untuk menindaklanjuti aspirasi Kepala Desa AMJ.

Meski demikian, Dasco menegaskan keputusan akhir mengenai usulan tersebut berada di tangan pemerintah.

Saat ini, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri masih mempelajari berbagai sisi dari usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa. Di sisi lain, Komisi II DPR juga mencermati persoalan tersebut bersamaan dengan wacana penataan kelembagaan pemerintahan desa dan sistem pilkades secara langsung serta serentak secara nasional.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online