Advertisement

Ditangkap sebagai Tersangka, Lieus Sungkharisma: Ini tak Adil

Sholahuddin Al Ayyubi
Senin, 20 Mei 2019 - 14:07 WIB
Nina Atmasari
Ditangkap sebagai Tersangka, Lieus Sungkharisma: Ini tak Adil Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Li Xue Ciung alias Lieus Sungkharisma (tengah) digiring polisi usai penangkapan di Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/5/2019). - ANTARA/Reno Esnir

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA -Polda Metro Jaya  menangkap Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Li Xue Xiung atau Lieus Sungkharisma atas kasus dugaan makar. Lieus mempertanyakan alasan tim penyidik menjemput paksa dirinya setelah ditetapkan sebagai tersangka dan mangkir 2 kali pada saat masih berstatus sebagai saksi.
 
Lieus berpandangan bahwa dua hari lalu dia masih berstatus sebagai saksi di Bareskrim Polri. Namun, setelah perkara dugaan tindak pidana makar yang menjerat dirinya sebagai tersangka itu dialihkan ke Polda Metro Jaya, Lieus langsung dijemput paksa oleh tim penyidik Polda Metro Jaya di apartemen pribadinya.
 
"Saya langsung ditarik, saya diangkat-angkat gini kayak diobok-obok kediaman saya, tidak adil ini. Padahal kan saya baru panggilan kedua, itupun masih sebagai saksi," tuturnya, Senin (20/5/2019).
 
Lieus mengaku tidak takut jika dirinya langsung ditahan oleh tim penyidik Polda Metro Jaya usai diperiksa sebagai tersangka. Lieus memastikan dirinya juga tidak akan memberikan keterangan apapun kepada tim penyidik.
 
"Pokoknya saya sudah bilang ke Polisi tidak akan menjawab pertanyaan apapun, satu patah katapun tidak akan keluar dari mulut saya," katanya.
 
Seperti diketahui, Mayjen (Purn) Kivlan Zen dan Lieus Sungkharisma alias Li Xue Xiung telah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana makar dan penyebaran informasi bohong atau hoaks.
 
Mayjen (Purn) Kivlan Zen dilaporkan dengan nomor laporan: LP/B/0442/V/2019/Bareskrim ter tanggal 7 Mei 2019. 
 
Sementara, Li Xue Xiung dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan Polisi: LP/B/0441/V/2019/Bareskrim ter tanggal 7 Mei 2019.
 
 
 
 
 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Top Ten News Harianjogja.com, Minggu 6 Juli 2025: Kasus Mas-mas Pelayaran, Kapolda DIY Digugat hingga Sekolah Kekurangan Siswa

Jogja
| Minggu, 06 Juli 2025, 07:37 WIB

Advertisement

alt

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah

Wisata
| Senin, 30 Juni 2025, 06:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement