Advertisement
Belum Kelar, Rekapitulasi Hasil Pemilu Malaysia Berlanjut Hari Ini
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur Rudiansyah menjawab pertanyaan wartawan disela - sela Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu 2019, Kamis (9/5/2019). - JIBI/Gloria F. K. Lawi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan melanjutkan rekapitulasi dan pengesahan hasil Pemilu 2019 dari Kuala Lumpur, Malaysia pada hari ini, Senin (20/5/2019) siang.
Pembahasan panjang pemilu di Kuala Lumpur terjadi lantaran polemik pemungutan suara ulang (PSU) menggunakan metode surat suara pos. Dalam pleno yang berlangsung Minggu (19/5/2019), sempat terjadi pro dan kontra mengenai batas penerimaan surat suara via pos di Kuala Lumpur.
Advertisement
Pemungutan suara si Kuala Lumpur diulang lantaran rekomendasi Bawaslu RI. Akan tetapi, pengulangan hanya terjadi untuk pemilihan via surat suara pos.
Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur telah melakukan PSU menggunakan metode itu sejak awal Mei. Awalnya, PPLN dan Panwaslu Kuala Lumpur sudah menyepakati untuk menerima surat suara via pos terakhir pada Rabu (15/5/2019).
BACA JUGA
Akan tetapi, PPLN Kuala Lumpur ternyata menerima surat suara yang baru tiba Kamis (16/5/2019). Jumlah surat suara yang diterima pada 16 Mei itu sejumlah 62.278 buah.
Penerimaan dan penghitungan surat suara yang masuk pada 16 Mei itu menjadi akar polemik.
Menurut Bawaslu RI dan sejumlah saksi partai politik serta kedua kandidat presiden, PPLN harusnya tak menerima dan menghitung surat suara yang diterima 16 Mei. Akan tetapi, PPLN Kuala Lumpur memandang 62.278 surat suara itu berhak diterima karena pengirimannya tertanggal 15 Mei.
Setelah melalui perdebatan panjang dan skor sidang hingga beberapa kali, pleno hasil pemilu dari Kuala Lumpur akhirnya menyepakati untuk menerima rekomendasi Bawaslu. Ketua Bawaslu RI Abhan menyebut ada 2 rekomendasi dari lembaganya untuk PSU di Kuala Lumpur.
"Pertama, melakukan rekapitulasi ulang terhadap surat suara pos PPLN Kuala Lumpur hanya untuk 22.807 surat suara yang diterima hingga 15 Mei 2019," ujar Abhan di ruang rapat pleno KPU RI.
Kedua, Bawaslu meminta PPLN Kuala Lumpur dan KPU RI menyatakan surat suara yang diterima pasca 15 Mei 2029 sebagai surat suara tidak sah.
Dengan adanya rekomendasi Bawaslu, PPLN Kuala Lumpur menghapus semua hasil penghitungan suara dari pos yang tiba 16 Mei. Akan tetapi, rekapitulasi belum bisa diselesaikan lantaran KPU RI membutuhkan waktu untuk penggandaan dokumen baru.
Karena itu, KPU RI menskors sidang hingga Senin (20/5/2019) pukul 13.00 WIB.
"Konsekuensi dari tindak lanjut rekomendasi ini akan ada perubahan hasil akhir yang harus ditetapkan dan dibacakan dalam rekap nasional PPLN Kuala Lumpur," ujar Ketua KPU RI Arief Budiman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal Salat Jogja 18 Februari 2026, dari Subuh hingga Isya
Advertisement
Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan
Advertisement
Berita Populer
- Kasus Penyegelan Tiffany & Co, DPR Dukung Bersih-bersih Bea Cukai
- Hadapi Aturan Global, KKP Perkuat Akses Ekspor Perikanan
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, Selasa 17 Februari 2026
- Jadwal KA Bandara YIA Reguler dan Xpress Selasa 17 Februari 2026
- Bus DAMRI Jogja-YIA, Cek Jadwal Lengkap 17 Februari 2026
- Rute Bus Sinar Jaya Jogja-Parangtritis dan Baron, 17 Februari 2026
- Jalur Trans Jogja ke Lokasi Wisata dan Terminal di Jogja, 17 Februari
Advertisement
Advertisement







