Advertisement
BPN Prabowo-Sandi lebih sering Berseteru dengan Penyelenggara Pemilu daripada dengan Kubu Lawan
Direktur Relawan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Ferry Mursyidan Baldan memberikan keterangan ketika ditemui di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Senin (13/5/2019). - Bisnis/Lalu Rahadian
Advertisement
Harianjogja.com,, JAKARTA — Pemilu 2019 telah usai dan segera dumumkan hasilnya. Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi merasa lebih sering berhadapan dengan penyelenggara pemilu dan pemerintah di ajang demokrasi.
Direktur Relawan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Ferry Mursyidan Baldan merasa aneh. Padahal lawan politiknya adalah Koalisi Indonesia Kerja (KIK) Jokowi-Amin.
Advertisement
“Tapi kok yang sering menghadpi kita, membantah, dan melakukan tanggapan adalah pihak penyelenggara. Ini yang peserta pemilu siapa?” Katanya di Media Center Prabowo-Sandi, Jakarta, Jumat (17/5/2019).
Ferry mencontohkan timnya mengklaim menemukan kecurangan selama pilpres. Ini mulai dari penggunaan aparatur sipil negara sampai penghitungan suara yang dicurangi.
BACA JUGA
Akan tetapi KIK dianggap diam saja. Malah pemerintah, Komisi Pemilihan Umum, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang lebih aktif.
Sementara itu, Juru Bicara BPN Agnes Marcellina menjelaskan bahwa Jokowi-Amin harus didiskualifikasi karena ada dugaan terlibat dalam proses kecurangan proses input sistem informasi penghitungan (situng) di situs KPU. Hal ini karena timnya menemukan puluhan ribu salah input di situng.
“Menurut hemat saya satu dua kali mungkin human error. Kalau sudah beberapa kali artinya lalai. Tetapi kalau sudah puluhan ribu kali artinya mungkin ada human order,” jelasnya.
Sebelumnya, KPU diputus bersalah dalam proses administrasi situng. Meski begitu, situng tetap dianggap penting.
Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengatakan bahwa keberadaan situng sebagai teknologi informasi bukan tanpa masalah. Dalam pelaksanaannya banyak ditemukan kesalahan entri data yang menyebabkan hasil tidak sesuai.
“Sebagai aplikasi bisa saja terjadi. Tapi yang dapat dipastikan kesalahannya bukan pada situng tapi pada pengisian oleh petugas,” katanya dalam membacakan kesimpulan sidang di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (16/5/2019).
Meski ada kesalahan, KPU yang menerima laporan dari masyarakat dan menemukan sendiri kesalahan tersebut segera langsung diperbaiki.
“Oleh karenanya keberadaan situng hendaknya dipertahankan sebagai instrumen yang digunakan KPU dalam menjamin keterbukaan dan akses informasi dalam penyelanggaraan pemiu bagi masyarakat,” jelasnya, Kamis (16/5/2019).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bencana Sumbar: 23 Warga Meninggal, 3.900 KK Mengungsi
- Pemerintah Gencarkan Modifikasi Cuaca untuk Atasi Banjir Sumatra
- Bencana Alam Meningkat, KLH Minta Daerah Percepat Penyusunan RPPLH
- 11 Tewas Saat Kereta Tabrak Pekerja di Yunnan, China
- Mendag Minta Daerah Awasi Harga Sembako Jelang Natal dan Tahun Baru
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Ini Alasan AC Window Bisa Tetap Laris di Era Modern
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY 28 November 2025, Cek Lokasinya
- China Keluarkan Peringatan Perjalanan Baru ke Jepang
- APBD Sleman 2026 Disahkan, Jalan dan Pendidikan Prioritas
- Layanan SIM Akhir Pekan Hadir Lagi di Kulonprogo
- KPAA 2025 Usai, Dua Program Budaya Baru Dimulai Disbud
- Jadwal SIM Keliling Jogja Hari Ini, Jumat 28 November 2025
Advertisement
Advertisement






