Advertisement
Polri: Kapolri Tidak Perintahkan Tembak di Tempat Pelaku Pembegalan
Ilustrasi pembegal motor ditangkap polisi - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Polri membantah Kapolri Jenderal Pol. Muhammad Tito Karnavian menginstruksikan anggota kepolisian untuk menembak mati pelaku pembegalan.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Muhammad Iqbal mengatakan tindakan tegas dan terukur yang dilakukan anggota Polri ke pelaku begal bukan atas instruksi Kapolri, melainkan pilihan dari anggota.
Advertisement
Menurut Iqbal, anggota Polri yang berada di lapangan terkadang dihadapkan pada situasi yang sulit. Jika tidak menembak pelaku begal di tempat, maka anggota Polri maupun masyarakat akan terancam keselamatannya.
"Jadi saya luruskan ini. Tidak ada Pak Kapolri beri instruksi tembak di tempat. Apabila ada kondisi yang mengharuskan anggota kami mengeluarkan senjata, itu berarti ada suatu ancaman yang bisa membahayakan keselamatan anggota itu maupun masyarakat," tutur Iqbal, Kamis (16/5/2019).
Iqbal menilai seluruh anggota Polri paham betul situasi dan kondisi pada saat harus mengeluarkan senjata api dan menembak pelaku kejahatan. Iqbal kembali memastikan bahwa instruksi Kapolri soal tembak di tempat bagi pelaku begal tidak pernah ada.
"Jadi tidak benar kalau ada perintah itu. Tidak ada ya. Penembakan dilakukan atas pilihan [petugas] sendiri. Setiap anggota Polri paham betul prinsip-prinsip itu," kata Iqbal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kasus Daycare Jogja, 53 Anak Alami Kekerasan, Begini Sikap Pemda DIY
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Zulhas: Sekolah Bisa Tolak Makanan MBG Tak Sesuai Standar
- Dugaan Kekerasan Daycare Jogja, Perlakukan Bayi Tak Manusiawi
- Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Indonesia Kecam Serangan Israel
- Berikut Aturan Baru PRT: Rekrutmen hingga Upah Lebih Jelas
- Ratusan Ribu Keluarga di Gunungkidul Terima Bansos Beras dan Minyak
- Jadwal KRL Jogja Solo 25 April 2026, Cek Jam Lengkapnya
- OJK: Rekening Pelajar Tembus 59 Juta, Dana Capai Rp30,31 Triliun
Advertisement
Advertisement








