Advertisement
Prabowo-Sandi Kalahkan Jokowi-Ma'ruf Amin di Kota Bandung
Prabowo Subianto-Joko Widodo. Olah foto (nuc). - JIBI/doc
Advertisement
Harianjogjacom, BANDUNG- Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung telah menyampaikan hasil rekapitulasi suaranya pada rapat pleno KPU Jawa Barat yang perolehan suara terbanyaknya didapatkan oleh pasangan Capres-Cawapres Prabowo-Sandi.
"Untuk hasil kita sudah tidak ada masalah, dari bawah mulai pleno tingkat kecamatan, kota dan sekarang provinsi hasilnya tidak ada keberatan dari semua saksi," kata Ketua KPU Kota Bandung, Suharti di Kantor KPU Jawa Barat, Jalan Garut, Kota Bandung, Sabtu (11/5/2019).
Advertisement
Di Kota Bandung pasangan Prabowo-Sandi unggul dengan perolehan 867.945 suara. Sedangkan pasangan Jokowi-Ma'ruf hanya mendapat 621.969 suara.
Suharti menyebutkan hasil rekapitulasi tersebut telah disahkan oleh pimpinan rapat pleno KPU Jawa Barat. Selain itu hasil rekapitulasi untuk berbagai jenis calon legislatif juga telah disahkan.
"Suara Pileg dan Pilpres tidak ada masalah dan sudah disahkan," kata dia.
Ia mengatakan untuk Kota Bandung memang ada sedikit masalah terkait data pemilih seperti kebanyakan daerah lainnya di Jawa Barat. Namun menurutnya itu tidak berpengaruh terhadap hasil perolehan suara para calon.
"Karena kan data pemilih sudah ditetapkan, tetapi di tanggal 9 April ada surat edaran KPU RI, untuk DPK (dafta pemilih khusus) harus dikeluarkan kembali sehingga pencatatan agak bermasalah," katanya.
Sementara itu, Kota Bandung merupakan daerah ke-22 yang telah menyampaikan suaranya. Hingga kini proses rekapitulasi suara masih disampaikan oleh lima daerah tersisa dari total 27 kabupaten dan kota.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Menyusuri Sungai Sekonyer, Gerbang Wisata Orang Utan Tanjung Puting
Advertisement
Berita Populer
- Lindungi Anak, New York Atur Label Peringatan Media Sosial
- Piala Afrika: Senegal Imbang 1-1 dengan RD Kongo
- Libur Nataru, Kemenhub Minta Penumpang Ikut Cek Bus Laik Jalan
- Mulai 2026, Depo Sampah Jogja Larang Sampah Organik
- Kemenhub: Truk Sumbu Tiga Dilarang Masuk Tol Selama Libur Nataru
- Klub Tiga Besar Liga Inggris Kompak Menang, Jarak Kian Lebar
- Perbedaan UMP, UMK, dan UMSK dalam Aturan Upah Minimum
Advertisement
Advertisement




