Advertisement
KPK Akan Periksa Jonan Terkait Kasus Suap PLTU Riau
Menteri ESDM Ignasius Jonan sedang melakukan survei untuk melihat minat masyarakat terhadap premium di SPBU Jalan Kaliurang Kilometer 11,5, Kamis (7/6/2018). - Harian Jogja/Fahmi Ahmad Burhan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat panggilan untuk Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan, pada Senin, 13 Mei 2019.
"Ada surat panggilan terhadap Menteri ESDM Ignasius Jonan, untuk jadwal pemeriksaan hari Senin," kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (10/5/2019).
Advertisement
Rencananya, Jonan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama PLTU Riau-1 untuk dua tersangka. Dua tersangka tersebut yakni Sofyan Basir (SFB) dan Samin Tan (SMT).
"SFB terkait kasus suap terkait kerjasama PLTU Riau-1 dan SMT sebenernya merupakan pengembangan dari kasus ini," ujarnya.
BACA JUGA
Menurut Febri, surat tersebut telah dikirimkan ke kediaman Jonan sesuai dengan alamat yang ada di administrasi kependudukan. Namun demikian, surat tersebut tidak bisa diterima karena rumahnya tidak berpenghuni.
KPK pun mengirimkan surat panggilan kembali ke rumah dinas dan kantor Kementeriaan ESDM. Oleh karenanya, KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Jonan pada Rabu 15 Mei 2019.
"Jadi KPK kembali mengirimkan surat panhgilan ke kantor dan rumah dinas saksi untuk jadwal pemeriksaan pada hari Rabu minggu depan," terangnya.
Febri berharap Jonan dapat hadir untuk diperiksa sebagai saksi pada hari Rabu Pekan depan. Pemeriksaan terhadap Jonan, sambung Febri, untuk menggali peristwa dugaan suap yang menyeret Sofyan Basir dan Samin Tan.
"Hari Rabu kami harap tentu saja saksi bisa hadir dan memberi keterangan sesuai dengan kebutuhan penyidikan. karena yang dipanggil sebagai saksi kami memandang yang bersangkutan mengetahui sebagian atau pada bagian tertentu dari peristiwa yang sedang dilakukan penyidikan saat ini," ungkapnya.
Dalam perkara ini, Sofyan Basir merupakan tersangka keempat kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama PLTU Riau-1. Sementara Samin Tan, merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementeriaan ESDM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Badan Geologi Pantau Ketat 127 Gunung Api Aktif di Indonesia
- Libur Nataru, KLH Prediksi Sampah Nasional Naik 59 Ribu Ton
- Lebih dari 4 Juta Senjata Beredar, Australia Luncurkan Buyback Nasion
- KPK Tangkap Enam Orang dalam OTT di Kalimantan Selatan
- Kakak Sulung Berpulang, Unggahan Atalia Praratya Mengharukan
Advertisement
Advertisement
Sate Klathak Mbah Sukarjo Hadirkan Kuliner Khas di Pusat Kota
Advertisement
Berita Populer
- HUT ke-68 Pertamina, Patra Niaga Gelar Khitan Massal di Cilacap
- BPBD Bantul Susun Rencana Kontingensi Tsunami 2026 sampai 2028
- IDC: Pasar Wearable Tumbuh 10 Persen, Huawei Kuasai Global
- Pemkab Gunungkidul Tuntaskan Normalisasi 2 Luweng Rawan Banjir
- ByteDance dan Oracle Bentuk Perusahaan Baru untuk TikTok AS
- Kim Seon-ho dan Go Youn-jung ke Jakarta Januari 2026
- Jadwal Misa Natal 2025 Gereja Ganjuran, Ada 5 Sesi Ibadah
Advertisement
Advertisement




